Bendera Merah Putih di halaman Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan sudah diganti bendera baru (dok: Heru BN.com)
GROBOGAN, BIDIKNASIONAL.com – Soal pemberitaan bendera merah putih yang robek dan berkibar di halaman kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan itu apa sebab dan Penyebabnya, sehingga mengakibatkan bendera rusak.
Saat awak media mencari kebenaran informasi secara langsung, senin (13/11/2023), melalui Kadisdik Kabupaten Grobogan yaitu Drs. purnyomo M.Pd mengungkapkan, bahwa hal itu sebenarnya tidak disengaja, karena sebelumnya memang bendera merah putih yang berkibar di halaman Kantor Dinas Pendidikan dalam keadaan baik dan masih utuh tidak mengalami rusak dan sobek.
Purnyomo menjelaskan, staff dan pegawai Dinas pendidikan Grobogan saat itu memang ada kegiatan acara Study Tiru dan dilanjutkan dengan kegiatan acara Bimtek (Bimbingan Teknis) kinerja Perangkat Daerah ke Jogjakarta selama tiga hari, terhitung sejak tanggal 8-10 november 2023. Kegiatan ini telah lama diprogram dan sudah ada surat izin ke Sekda dengan nomor 893/8867/A/2023.
Sebelum melaksanakan kegiatan acara Study Tiru dan Bimtek, semua pegawai Dinas Pendidikan sudah mengecek sarana prasarana di lingkungan kerja dinas. Hasilnya, semua aman dan tidak ada masalah apapun sebelumnya.
“Ternyata hal yang tidak pernah diprediksi sebelumnya pada hari Kamis sore, (9/11/2023), turun hujan yang disertai dengan angin mengakibatkan bendera di halaman Dinas Pendidikan menjadi rusak dan sobek, termasuk kealpaan penjaga kantor menurunkannya,” ungkapnya.
“Saat kawan-kawan dari media dan Lembaga Swadaya Masyarakat berkunjung ke Dinas Pendidikan, jumat (10/11/2023) pagi, melihat bendera merah putih dalam keadaan rusak dan sobek masih berkibar di halaman Dinas, kemudian mengingatkan ke penjaga kantor untuk segera menurunkan dan menggantinya dengan bendera merah putih yang baru. Segera penjaga pun merespon dengan cepat, lantas menurunkannya dan menggantikan dengan bendera merah putih yang baru,” ujarnya.
Purnyomo menyampaikan, bahwa sebenarnya peristiwa bendera sobek di halaman Dinas Pendidikan itu bukan disengaja ataupun kesengajaan.
“Kami tau bahwa bendera merah putih itu adalah Simbol atau Identitas dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, jadi juga tidak sembarangan jika menaikan dan menurunkan bendera, apalagi sampai rusak dan sobek, karena hal itu jelas diatur secara jelas di Undang Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan,” tandasnya.
Laporan : Heru Budianto
Editor: Budi Santoso