MATARAMNTB

KPU Kota Mataram Bentuk KPPS Pemilu 2024, Simak Persyaratannya!

Husni Abidin, Ketua KPU Kota Mataram (dok.foto: Aini BN.com)

MATARAM, BIDIKNASIONAL.com – Komisi Pemilihan Umum Kota Mataram membentuk kelompok penyelenggara pemungutan suara KPPS untuk pemilihan umum tahun 2024. Untuk itu KPU Kota Mataram mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota KPPS untuk Pemilihan Umum. di Kantor KPU Kota Mataram. Senin 11/12/23.

Husni Abidin selaku Ketua KPU Kota Mataram memberikan syarat untuk bisa menjadi anggota KPPS, antara lain adalah peserta merupakan WNI asli yang berusia paling rendah 17 tahun dan diutamakan paling tinggi 55 tahun.

Menurut Husni sebagai peserta KPPS harus mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan, berdomisili dalam wilayah kerja KPPS, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,

“Setidaknya anggota KPPS harus berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, dab tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.” Tuturnya.

Husni juga memaparkan untuk kelengkapan dokumennya juga harus disiapkan seperti, Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS, Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir, Surat pernyataan, Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol, Daftar Riwayat Hidup, Pas Foto Berwarna 4×6.

“Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada PPS pada Kelurahan masing-masing sejak tanggal 11 Desember 2023 sampai dengan tanggal 20 Desember 2023.” Tutupnya

Laporan: Aini

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button