Anggota TPS 16 dan PPS Rejomulyo, saat melakukan pengecekan ulang suara Partai Buruh untuk Anggota di DPRD Provinsi Jawa Timur (Foto: Teddy Bn.com)
KEDIRI, BIDIKNASIONAL.com – Pada saat penghitungan suara DPRD Provinsi Jawa Timur, terlihat ada warga Kelurahan Rejomulyo, Kec. Kota, Kota Kediri, di TPS 16 yang mencoblos Partai Buruh untuk caleg Provinsi.
Namun suara dianggap tidak sah oleh Ketua KPPS inisial AM, menurutnya partai buruh tidak dianggap keikutsertaannya di Kota Kediri.
“Sesuai dengan pengumuman yang diterbitkan oleh Ketua KPU Kota Kediri, bernomor 94/HM.02-SD/3571/2024, pencoblosan Partai Buruh kami anggap tidak SAH” Ucapnya, pada Rabu (14/2/2024) Malam.
AM menambahkan, bahwa sebelumnya sudah di tempelkan pengumuman juga di papan pengmuman dilokasi TPS. “kita sudah ada pengmuman dipapan bahwa pencoblosan partai buruh itu dianggap tidak SAH, jadi surat suara ini tidak masuk penghitungan di partai tersebut” Imbuhnya.
Namun pernyataan ketua KPPS tersebut terlihat salah dan menimbulkan kebingungan diantara para saksi partai, bawaslu dan pengunjung. Pengumuman yang diterbitkan tersebut, seharusnya ditunjukan untuk Anggota DPRD Kota Kediri, bukan untuk Anggota DPRD Provinsi.
Jurnalis Bn.com sempat konfirmasi melalui WhatsApps (WA) terhadap Pusporini Endah, selaku ketua KPU Kota Kediri perihal tersebut. Menurutnya, hanya dianggap tidak sah untuk anggota DPRD Kota Kediri saja.
“Hanya Kota Kediri Saja, sudah kami beri pengumuman juga di masing-masing TPS, karena Partai Buruh dinyatakan batal sebagai peserta pemilu, apabila ada yang coblos partai buruh maka suaranya dinyatakan tidak sah” Jelas Ketua KPU Kota Kediri.
Puspo menambahkan, pada saat itu juga sudah mengirimkan anggota PPS untuk cek surat suara yang dianggap tidak Sah tersebut untuk diluruskan.
Alhasil, akibat terkendala pembenahan penghitungan suara yang salah, TPS 16 terlihat dapat menyelesaikan penghitungan tersebut setidaknya paling akhir.
Meski demikian, Ketua KPU sudah meluruskan terhadap Bn.com terkait permasalahan tersebut sudah teratasi. “kendala suara partai buruh yang dianggap tidak Sah di DPRD Provinsi sudak klir mas” tutupnya, pada Kamis (15/2/2024) siang.
Sementara itu, pada waktu kejadia saksi yang terdiri dari perwakilan partai, Bawaslu Kota Kediri dan pengunjung dari warga nampak kebingungan perihal pemutusan tersebut, pihaknya menyebut karna beberapa orang tidak menahu juga perihal pengmuman tersebut.
“Kan selembar kertas pengmumannya itu di print kecil, jadi tidak menahu juga ada pengmuman itu. Prihatin juga melihat suara aspirasi warga yang mendukung Partai Buruh tidak dapat diterima” Ucap Warga yang enggan disebutkan namanya.
Laporan: ted
Editor: Budi Santoso