KALTENGMURUNG RAYA

BPBD Mura Turun Lokasi Tanggulangi Bencana Banjir Luapan Sungai Barito

Tim BPBD Mura saat turun langsung ke lokasi Tanggulangi Bencana Banjir Luapan Sungai Barito. (dok.fpto: efn BN.com)

MURUNG RAYA, BIDIKNASIONAL.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya Melalui Badan Penanggulangan Bencana BPBD kabupaten Murung Raya, turun lapangan, untuk ambil bagian berpartisipasi, dalam penanganan penanggulangan bencana banjir di Kelurahan Puruk Cahu, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah,  Rabu,17 Januari 2024.

Seperti yang sudah disampaikan oleh Irawan, salah satu dari anggota tim/personil Badan Penaggulangan bencana Kabupaten Murung Raya, menjelaskan bahwa, mitigasi bencana adalah serangkaian upaya untuk mengurangi resiko bencana, baik melalui pembangunan fisik, maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana alam, Sesuai pasal. 1. Ayat 6. PP no 21. Tahun 2028 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

“Banjir merupakan peristiwa ketika air menggenangi suatu wilayah, yang biasanya tidak tergenangi air, jangka waktu tertentu dan terjadi karena curah hujan turun secara terus-menerus, sehingga mengakibatkan meluapnya air sungai, danau ataupun laut, yang dikarenakan jumlah air yang melebihi daya tampung media penopang air dari tingginya curah hujan,” jelas Irawan. 

Tugas dan fungsi bidang kedaruratan dan logistik Badan Penanggulangan Bencana, Daerah kabupaten Murung Raya, kata Irawan, melaksanakan penyiapan koordinasi fasilitasi perumusan dan pelaksanaan penanganan darurat, pada saat terjadinya bencana banjir, serta penyediaan kebutuhan dasar  dan logistik, setelah terjadinya bencana banjir :

  1. Pelaksanaan persiapan penetapan status keadaan darurat bencana.
  2. Pelaksanaan koordinasi kerjasama dan pengarahan sumber daya alam penyelamatan, dan evakuasi barang barang sarana prasarana milik masyarakat korban bencana banjir,
  3. Pelaksanaan inventarisasi Identifikasi dan perlindungan terhadap kelompok rentan korban bencana banjir,
  4. Pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi cakupan lokasi dan jumlah korban bencana banjir. Meliputi : 
  5. Pelaksanaan pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi kerusakan, dan kerugian akibat terjadinya bencana,
  6. Pelaksanaan inventarisasi Identifikasi dan analisis gangguan pelayanan umum dan pemerintahan:
  7. Pelaksanaan kerjasama penyediaan pangan sandang, pelayanan Kesehatan, Psikososial serta penyediaan tempat penampungan dan tempat hunian /pengungsian warga
  8. Pelaksanaan kerjasama pemenuhan kebutuhan air bersih dan sanitasi bagi masyarakat korban bencana banjir,

“Sub bidang tanggap darurat mempunyai tugas melakukan pengumpulan data penyimpanan bahan perumusan, dan pelaksanaan persiapan penetapan status keadaan darurat bencana. Koordinasi kerjasama dan pengarahan sumber daya alam penyelamatan evakuasi masyarakat korban bencana banjir, Inventarisasi indentifikasi perlindungan terhadap kelompok rentan korban bencana, inventarisasi dan identifikasi cukup lokasi sejumlah korban bencana,” pungkas Irawan. 

Laporan: Efn

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button