Kasi Intelijen Kejari Aceh Singkil Budi Febriandi, SH. (Foto: Ist)
ACEH SINGKIL, BIDIKNASIONAL.com –
Kejaksaan Negeri Singkil kerjasama dengan Dinas Pendidikan, dimana Dasar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Singkil menyampaikan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) merupakan program dari sekolah dengan tujuan pengenalan, serta pembinaan hukum sejak dini. Sehingga anak didik di sekolah tidak terjerumus dan terlibat dalam pelanggaran hukum, seperti tawuran, narkoba, kriminal, radikalisme, bullying serta pelanggaran Undang-undang ITE.
Bahwa Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) terdiri dari 8 (delapan) sekolah tersebut dilaksanakan selama 4 hari, yaitu pada tanggal 24, 25, 29 dan 30 April 2024.
Adapun sekolah yang dikunjungi oleh Tim Kejari Kabupaten Aceh Singkil diantaranya,
1. Rabu 24 April, 2024, SMP Negeri Gunung Meriah (Gumer) pada pukul 09:00, s/d pukul 10:30, Wib.dan.SMP Negeri 3 Simpang Kanan pada pukul 11:00 s/d 12:30, Wib
2. Kamis 25 April, 2024, SMP Muhammadiyah Gunung Meriah pada pukul 09:00, s/d 10:30 Wib & SMP Negeri 3 Gunung Meriah pada pukul 11:00 s/d pukul 12: 30 Wib,
3. Senin April 2024, Darul Mutaalimin Gunung Meriah pada pukul 09:00 s/d pukul 10:30 Wib, SMP Negeri 3 Singkil, pada pukul 11:00 s/d 12:30 Wib,
4. Selasa 30 April 2024, SMP Negeri 4 Singkil pada pukul 09:00 s/d pukul 10:30 Wib, SMP Negeri 1 Kuala Baru, pada pukul 11:00 s/d 12:30 Wib.
Bahwa kegiatan tersebut dihadiri oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Bapak Budi Febriandi SH, selaku nara sumber & Jaksa Fungsional Iqbal Risha Ahmadi SH, serta didampingi Staf Intelijen Muhammad Rahmat A.md T, Fajrin Muhardi & Suhaila.
Bahwa sebagai nara sumber Kasi Intelijen Negeri Aceh Singkil Bapak Budi Febriandi SH, menyampaikan materi mengenai ” Bahaya Narkoba & Strategi Pencegahannya” serta Jaksa Fungsional Iqbal Risha Ahmadi SH, menyampaikam materi ” Orber Bullying & Strategi Pencegahannya.
Peserta kegiatan tersebut berjumlah setiap Sekolah sekitar 50 (Limapuluh).
Bahwa setelah penyampaian materi dilakukan sesi tanya jawab oleh siswa/siswi yang terdiri dari para pelajar SMP dan Dayah mulai kelas 1 hingga kelas 3. Para siswa-siswi terlihat sangat antusias yang tergambar dari banyaknya pertanyaan yang diajukan oleh siswa-siswi kepada pemateri-pemateri, dengan nara sumber Kejaksaan Negeri Aceh Singkil.
Bahwa dengan adanya Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ini masyarakat khususnya siswa- siswi Kabupaten Aceh Singkil lebih memahami tentang Hukum dan Pelangaran-Pelanggaran yang berada disekitar lingkungan mereka.
Pemberi materi memberikan beberapa pertanyaan kepada pada siswa SMP Kabupaten Aceh Singkil, dan memberikan beberapa hadiah souvenir yang mampu menjawab pertanyaan yang diberikan oleh Pemateri.
Kegiatan penyuluhan hukum Jaksa Masuk Sekolah(JMS) di SMP dan Dayah di Kabupaten Aceh Singkil ini hingga selesai, berjalan dengan sukses dan tertib.
Sumber: Kasi Intelijen Kejari Aceh Singkil Budi Febriandi, SH.
Laporan: Roni S
Editor: Budi Santoso