DPRD MURUNG RAYA

Ketua PN Ambil Sumpah 25 Anggota DPRD Mura Periode 2024-2029

Pengambilan sumpah dan pelantikan 25 Anggota DPRD Murung Raya (Foto: efn BN Mura)

MURUNG RAYA, BIDIKNASIONAL.com – Ketua Pengadilan Negeri Muara Teweh secara resmi melantik Sebanyak 25 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya (Mura), Provinsi Kalimantan Tengah, telah resmi dilantik dan diambil sumpah janjinya pada Selasa (20/Agustus/2024).

Sementara dalam Prosesi pelantikan ini dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Sugiannur, S.H., dan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Murung Raya, Lantai III.

Pelantikan yang dimulai pada pagi hari ini berjalan dengan hikmad Ketua PN Muara Teweh, Sugiannur, S.H., memimpin langsung pengambilan sumpah janji yang diikuti oleh seluruh anggota DPRD terpilih untuk periode 2024-2029.

Pada Acara ini dihadiri oleh Pejabat (Pj) Bupati Kabupaten Murung Raya, Hermon; Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Murung Raya, Rudie Roy; seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Kabupaten Murung Raya; serta para Asisten Bupati, Staf Ahli Bupati, Kapolres Murung Raya, Dandim 1013/Muara Teweh, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, keluarga anggota DPRD terpilih, dan tamu undangan lainnya.

Dalam kesempatan yang sama, Pj. Bupati Hermon membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian. Ia menegaskan bahwa pelantikan ini merupakan puncak dari rangkaian proses Pemilihan Umum (Pemilu) Anggota DPRD yang telah berlangsung beberapa waktu lalu. Hermon menekankan bahwa DPRD memiliki peran penting sebagai sarana demokrasi dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat, sesuai dengan prinsip-prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Mengacu pada Pasal 18 ayat (3) UUD 1945, Hermon menjelaskan bahwa pemerintahan daerah, baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota, harus memiliki DPRD yang anggotanya dipilih melalui Pemilu. Ia juga menambahkan bahwa DPRD merupakan bagian integral dari pemerintahan daerah, di mana setiap anggotanya dipilih melalui pencalonan oleh Partai Politik (Parpol), menciptakan ikatan kuat sebagai perwakilan Parpol.

Namun, Hermon mengingatkan bahwa meskipun anggota DPRD memiliki afiliasi dengan Parpol, kepentingan masyarakat harus selalu diutamakan di atas kepentingan pribadi atau golongan.

“Sebesar apapun kepentingan partai politik, hendaknya kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas utama,” pesan Hermon mengakhiri sambutannya.

Laporan: Efn

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button