“Hi” Alias Haji Malang Dilaporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik
HALMAHERA SELATAN, BIDIKNASIONAL.com – Upaya Penanganan perkara dengan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik yang terjadi melalui aksi demonstrasi di kantor Bupati, Kantor inspektorat, Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, Jumat (21/12/2024).
Berdasarkan Surat tanda penerimaan laporan Nomor : STPL/666/XII/2024/SPKT, Kuasa hukum Desa Kusubibi Faisal SH, mengungkapkan bahwa haji Idris alias haji Malang disangkakan pasal 27A Undang – Undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) Nomor 1 tahun 2024.
“Haji malang disangkakan pasal 27A Undang – Undang ITE Nomor 1 tahun 2024,” Ungkapnya.
Menurutnya, pasal ini secara spesifik mengatur tentang tindak pidana pencemaran nama baik atau penghinaan. “Pasal ini mengatur tindak pidana pencemaran nama baik,” Ujarnya.
Lanjutnya, ada tiga unsur yang harus terpenuhi agar seseorang dapat di jerat dengan pasal 27A UU ITE, Pertama unsur kesengajaan artinya pelaku harus melakukan tindakan tersebut dengan sadar dan sengaja, Kedua unsur menyerang kehormatan atau mama baik dalam hal ini tindakan yang di lakukan harus bertujuan untuk merusak reputasi atau harga diri orang lain dan yang ketiga menuduhkan suatu hal, pelaku menyebarkan informasi yang tidak benar atau fitnah tentang orang.
“Ada tiga unsur dengan pasal 27A UU ITE, Pertama unsur kesengajaan, Kedua unsur menyerang Leh dan yang ketiga menuduh menyebarkan informasi atau memfitnah,” Tutupnya.
Laporan : Anwar Tabasail
Editor : Budi Santoso