Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ciamis (Foto: Asep Sujana BN Ciamis)
CIAMIS, BIDIKNASIONAL.com – Pengelolaan limbah medis B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) di beberapa fasilitas kesehatan, seperti klinik dan puskesmas di Kecamatan Lakbok, Purwadadi, Banjarsari, Pamarican, serta Banjaranyar, menjadi perhatian serius. Limbah medis berbahaya ini ditemukan tercecer dan tidak dikelola sesuai standar, Ini mencerminkan lemahnya pengawasan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ciamis. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang kinerja DLH dalam melindungi kesehatan masyarakat dan lingkungan.
Pada hari Jumat, 20 November 2024, saat awak media ingin melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ciamis, tidak berhasil menemui pihak terkait. Menurut keterangan dari resepsionis, Kepala Dinas dan pejabat lainnya tidak berada di tempat pada saat itu.
Menurut sumber bidiknasional.com (bn.com) Limbah medis seperti jarum suntik bekas, perban, dan sisa obat-obatan ditemukan di tempat yang tidak semestinya. Praktik ini bertentangan dengan standar pengelolaan limbah yang diatur dalam Permenkes No. 18 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan, yang mensyaratkan pengelolaan limbah medis dilakukan dengan cara yang aman, mulai dari pengumpulan, penyimpanan, hingga pemusnahan.
Lemahnya pengawasan ini dikhawatirkan memicu dampak serius, termasuk:
1. Risiko Kesehatan: Limbah medis yang tidak terkelola dapat menyebabkan infeksi dan penyakit.
2. Pencemaran Lingkungan: Limbah B3 yang bocor ke tanah atau air dapat mencemari sumber daya alam dan membahayakan ekosistem.
Sebagai instansi yang bertanggung jawab, DLH Kabupaten Ciamis memiliki kewajiban melakukan pengawasan dan penegakan hukum terkait pengelolaan limbah medis. Dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, disebutkan bahwa DLH harus Mengawasi kegiatan pengelolaan limbah berbahaya. Menindak pelanggaran yang dapat merusak lingkungan. Menjamin pengelolaan limbah dilakukan sesuai dengan peraturan. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa pengawasan masih jauh dari optimal.
Pengelolaan limbah medis B3 yang tidak sesuai aturan dapat dikenakan sanksi berdasarkan:
1. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 60 Setiap orang dilarang membuang limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin. Pasal 104: Pelanggaran terhadap pasal tersebut dapat dikenai pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.
2. Permenkes No. 18 Tahun 2020 ; Mengatur tata cara pengelolaan limbah medis di fasilitas pelayanan kesehatan.
3. UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ; Pasal 190: Setiap orang yang mengakibatkan pencemaran lingkungan sehingga membahayakan kesehatan masyarakat dapat dikenai pidana.
1. Peningkatan Pengawasan
DLH harus meningkatkan inspeksi ke fasilitas kesehatan dan memberikan sanksi tegas kepada pelanggar.
2. Transparansi dan Akuntabilitas
Publikasikan laporan pengelolaan limbah medis secara berkala kepada masyarakat.
3. Edukasi dan Pelatihan
Berikan pelatihan kepada fasilitas kesehatan mengenai pengelolaan limbah medis sesuai aturan.
4. Kerja Sama dengan Pihak Ketiga
Gunakan jasa pengelola limbah B3 yang berlisensi untuk memastikan proses pengolahan limbah sesuai standar.
Beberapa warga menyatakan keprihatinannya terhadap kondisi ini. “DLH seharusnya bekerja lebih serius, ini menyangkut kesehatan masyarakat dan masa depan lingkungan kita,” ujar seorang warga Kecamatan Purwadadi.
Masyarakat menilai Kinerja DLH Kabupaten Ciamis patut menjadi perhatian pemerintah daerah. Jika persoalan ini terus diabaikan, bukan hanya lingkungan yang menjadi korban, tetapi juga kesehatan masyarakat yang terancam oleh limbah medis yang tidak dikelola dengan baik.
Laporan: ASEP SUJANA
Editor: Budi Santoso