
Sosialisasi Pembentukan Desa Binaan Imigrasi. (Foto: Roni BN Aceh Singkil)
ACEH SINGKIL, BIDIKNASIONAL.com -Dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 69 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian serta mendukung pelaksanaan 13 Program Akselerasi Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Bidang Keimigrasian Dan Pemasyarakatan, Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Meulaboh menggelar kegiatan sosialisasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) dan pengukuhan Desa Binaan Imigrasi di Kabupaten Aceh Singkil.
Kegiatan ini dilaksanakan, Senin (14/42025) di Aula Hotel Langgeng Jaya Desa Tulaan Kecamatan Gunung Meriah. Acara tersebut dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Muspika serta para tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Aceh Singkil H. Hamzah Sulaiman, SH. menyampaikan, apresiasi terhadap inisiatif pembentukan Desa Binaan Imigrasi sebagai upaya strategis dalam memperkuat pengawasan keimigrasian di tingkat desa. Hamzah juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam mencegah dan menangani, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang berpotensi terjadi di daerah perbatasan atau wilayah rawan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Meulaboh Jamaluddin dalam pemaparannya menyampaikan bahwa pembentukan Desa Binaan Imigrasi, merupakan bentuk konkret sinergi antara instansi pemerintah dan masyarakat dalam mendeteksi serta mencegah pelanggaran keimigrasian. termasuk keberadaan dan aktivitas orang asing, yang tidak sesuai aturan.
Dengan terbentuknya Desa Binaan Imigrasi di Kabupaten Aceh Singkil, diharapkan dapat memperkuat sistem deteksi dini serta memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait isu-isu keimigrasian dan perlindungan terhadap warga dari ancaman TPPO.
Laporan: Roni S
Editor: Budi Santoso



