
Pengambilan kabel Telkom di sepanjang pinggir Jalan Raya Kemasan, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, Minggu Dinihari (27/04/2025)/ Foto: Abd Rosi BN
SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Penarikan dan pengambilan kabel primer tembaga milik aset PT. Telkom Indonesia, di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, mulai marak akhir-akhir ini. Padahal masalah perizinan sampai saat ini masih simpang siur, PT Telkom tidak pernah merilis secara resmi siapa sebenarnya yang diberi kewenangan atau sebagai pemenang tender dalam proyek ini. Tapi kenyataannya di lapangan masing-masing pihak mengklaim bahwa Perusahaan merekalah yang mempunyai ijin untuk mengambil kabel Telkom ini.
Seperti diketahui oleh Tim awak media ini, pada Minggu Dinihari (27/04/2025), disepanjang pinggir Jalan Raya Kemasan, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, terlihat beberapa para pekerja tanpa mengenakan perlengkapan keselamatan kerja (K3) melakukan penarikan kabel primer tembaga di dalam tanah menggunakan sarana sebuah Dump Truck Colt Diesel.
Kepada bidiknasional.com (bn.com), bahwa kegiatan penarikan kabel primer tembaga di dalam tanah, mengaku dari Tim resmi dibawah naungan PT. Putri Ratu Mandiri (PRM), yang berkantor pusat di Jakarta Timur. “Pengerjaan itu, resmi,” ucap pria berinisial S yang mengaku sebagai mitra kerja dari PRM.
“Monggo sampean bisa komunikasi sama APH (Aparat Penegak Hukum) setempat agar bisa memastikan kalo kegiatan tersebut Vandalis apa bukan,” imbuhnya.
Sementara itu, aparat setempat belum bisa dihubungi oleh wartawan koran ini, untuk dimintai penjelasannya terkait perizinan penarikan kabel primer tembaga di dalam tanah, yang diakui resmi pengerjaannya.
Diketahui sebelumnya, bahwa PT. Putri Ratu Mandiri, telah melakukan hal yang sama di Surabaya, tepatnya di Jalan Kasuari, pada Minggu Malam (02/02/2025), dan mengaku dari Tim resmi. Namun, tidak ada kelanjutannya.
Hingga berita ini dipublikasikan ke media massa, wartawan koran ini masih koordinasi dengan APH setempat, apakah pengerjaan tersebut telah secara resmi dikerjakan oleh PT. Putri Ratu Mandiri. Sebab beberapa kejadian serupa di seluruh Indonesia berhasil ditindak APH dalam hal ini Kepolisian dan kasusnya ada yang sudah diputus penjara dan ada yang masih berproses. Pasal yang dikenakan pencurian aset negara dan melakukan pengrusakan fasilitas umum.
Laporan: Abd Rosi
Editor: Budi Santoso


