GRESIKJATIM

BPJS Kesehatan Tegaskan Tidak Ada Batas Hari Rawat Inap, Semua Berdasarkan Indikasi Medis

GRESIK, BIDIKNASIONAL.com – Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tak perlu lagi merasa khawatir soal durasi perawatan di rumah sakit. BPJS Kesehatan dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada batas maksimal hari rawat inap bagi peserta JKN, selama perawatan tersebut berdasarkan indikasi medis.

“BPJS Kesehatan tidak membatasi hari rawat inap. Selama dokter menyatakan pasien membutuhkan perawatan, maka layanan tetap dijamin hingga pasien dinyatakan sembuh. Penentuan durasi perawatan sepenuhnya menjadi kewenangan dokter yang menangani pasien,” tegas Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo.

Pernyataan ini penting disampaikan mengingat masih banyak peserta JKN yang mempertanyakan tentang durasi maksimal rawat inap yang dijamin. Sebagian bahkan mengira bahwa apabila lebih dari tiga hari, pembiayaan akan dihentikan oleh BPJS Kesehatan. Hal itu, ditegaskan Janoe adalah tidak benar.

“Sepanjang peserta masih dalam kondisi yang memerlukan pengawasan intensif dan perawatan lanjutan, maka tetap menjadi jaminan BPJS Kesehatan. Pasien mohon pastikan kepesertaan JKN nya aktif, sehingga tidak ada kendala dalam penjaminan pelayanan kesehatannya,” katanya.

Agar layanan rawat inap dapat diakses dengan lancar, peserta JKN diimbau untuk mematuhi alur rujukan yang berlaku. Bagi pasien non-gawat darurat, langkah awal adalah dengan berobat ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas atau klinik yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

“jika keluhan peserta dapat ditangani dan diselesaikan di FKTP maka peserta diberikan obat sesuai indikasi medis. Jika hasil pemeriksaan peserta membutuhkan tindakan lebih laniut seperti tindakan spesialistik, maka peserta akan dirujuk oleh FKTP sesuai indikasi medis dan prosedur yang berlaku ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan/FKRTL. Jadi rujukan bukan berdasarkan keinginan atau permintaan peserta,” tegas Janoe.

Janoe menyampaikan bahwa dokter atau petugas di FKTP lebih mengetahui tindakan atau penanganan yang dibutuhkan peserta. Selain itu, sistem rujukan berjenjang dilakukan dengan tujuan memberikan kemudahan kepada peserta dalam mengakses fasilitas kesehatan, dimana lokasi FKTP cenderung lebih dekat dengan rumah peserta dibandingkan dengan FKRTL.

“Peserta boleh langsung mengakses layanan di rumah sakit jika dalam kondisi gawat darurat. Adapun kriteria gawat darurat yang dapat dijamin oleh JKN adalah antara lain apabila kondisinya mengancam nyawa, membahayakan diri sendiri dan orang lain atau lingkungan. Selain itu adanya gangguan pada jalan nafas, pernafasan dan sirkulasi sehingga harus segera ditangani,” terangnya.

Janoe juga menambahkan peserta yang dapat langsung ke Unit Gawat Darurat (UGD) adalah dengan kondisi penurunan kesadaran, terdapat gangguan hemodinamik serta memerlukan tindakan segera. Dengan kondisi tersebut, peserta bisa datang ke rumah sakit terdekat, baik yang sudah bekerja sama maupun belum.

Tidak adanya pembatasan hari rawat inap ini dirasakan oleh salah satu peserta JKN Kabupaten Gresik, Dwi Putri (23). Ia menuturkan pernah melalui pelayanan rawat inap selama sepekan.

“Saat itu saya merasakan demam yang awalnya ringan kemudian meningkat sepanjang hari, badan terasa panas dingin, dan otot terasa nyeri. Setelah melalui pemeriksaan dokter, saya dinyatakan mengalami tipes dan harus rawat inap selama seminggu dan semua pembiayaannya dijamin BPJS Kesehatan. Artinya, informasi yang mengatakan rawat inap menggunakan JKN hanya dijamin tiga hari itu tidak benar,” tutur Puput.

Sebagai informasi, Tipes atau demam tifoid adalah penyakit yang terjadi karena infeksi bakteri Salmonella typhi. Bakteri tersebut menyebar melalui makanan dan minuman yang telah terkontaminasi. Penyakit ini merupakan penyakit menular dan berkembang dalam beberapa tahap yang berlangsung selama beberapa minggu jika tidak diobati. (*)

Laporan: red

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button