JATIMMADIUN

144 Jenis Penyakit Ditangani di FKTP, Pelayanan Makin Optimal untuk Peserta JKN

Kepala Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Wahyu Dyah Puspitasari (Foto: istimewa)

MADIUN, BIDIKNASIONAL.com – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Oleh karena itu BPJS Kesehatan senentiasa berkomitmen untuk menyediakan akses pelayanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas bagi peserta Program JKN.

Dalam penyelenggaraan akses pelayanan kesehatan tersebut, sesuai dengan alur layanan langkah pertama yang dilakukan oleh peserta JKN adalah mengakses pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Jika memang diperlukan pemeriksaan lebih lanjut, maka dokter di FKTP akan memberikan rujukan kepada peserta JKN ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat lanjutan (FKRTL).

Kepala Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Wahyu Dyah Puspitasari, menyampaikan bahwa sistem rujukan diterapkan guna memberikan layanan yang lebih tepat sasaran dan efisien. Sehingga diterapkanlah daftar 144 jenis penyakit yang tidak dapat langsung diberikan rujukan pemeriksaan lanjutan ke FKRTL.

“Bukan tidak dapat dijamin, akan tetapi penyakit-penyakut tersebut wajib ditangani terlebih dahulu di FKTP, yaitu puskesmas, klinik pratama, dokter keluarga ataupun rumah sakit kelas D pratama. Justru 144 jenis penyakit tersebut bisa ditangani secara tuntas oleh dokter di FKTP sesuai kompetensi dan standar pelayanan,” kata Ita.

Lebih lanjut Ita menjelaskan bahwa ketentuan 144 diagnosa penyakit tersebut mengacu pada peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 11 Tahun 2012, serta Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1186/2022 dan Nomor HK.01.07/MENKES/1936/2022. Keputusan ini menyatakan bahwa ada 144 jenis penyakit yang sepenuhnya merupakan kompetensi dokter umum di FKTP untuk ditangani secara mandiri dan tuntas.

“Tujuannya adalah agar peserta mendapatkan layanan yang cepat, dan berkualitas tanpa harus ke rumah sakit. Namun jika indikasi medis menunjukkan bahwa kondisi pasien harus mendapatkan perawatan atau tindakan lanjutan, maka dokter di FKTP tentu akan memberikan rujukan guna pemeriksaan lebih lanjut di rumah sakit,” ujar Ita, Selasa (22/7).

Ita menambahkan bahwa dalam kondisi gawat darurat maka peserta JKN tidak memerlukan rujukan terlebih dahulu untuk mendapatkan layanan kesehatan di FKRTL. Peserta JKN dapat mengakses layanan di Instalasi Gawa Darurat (IGD), tanpa harus terlebih dahulu ke FKTP. Kriteria gawat darurat sebagaimana dimaksud, tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 63 ayat (2), meliputi kondisi yang mengancam nyawa, membahayakan diri sendiri, orang lain, atau lingkungan, adanya gangguan pada jalan napas, pernapasan, dan sirkulasi, penurunan kesadaran, serta gangguan hemodinamik.

Lestari, salah satu peserta JKN yang belum lama ini mengunjungi FKTP untuk berobat, menyampaikan bahwa dirinya merasakan manfaat dari adanya sistem rujukan yang diterapkan dalam penyelenggaraan Program JKN. Lestari yang awalnya datang guna melakukan pemeriksaan keluhan akan kesehatannya, mendapatkan kesempatan untuk berkonsultasi dengan dokter.

“Setelah berkonsultasi dan diberikan edukasi oleh dokter saya baru paham jika ternyata tidak semua jenis penyakit harus diobati di rumah sakit, apalagi jika penyakit yang ringan dan bisa diobati oleh dokter di FKTP. Dokter akan memberikan obat selama rawat jalan dan baru akan diberikan rujukan jika kondisi setelah minum obat tidak membaik,” jelas Lestari.

Ia menambahkan bahwa meskipun pemeriksaan di FKTP, Lestari mendapatkan pelayanan yang baik dan penanganan yang sesuai sehingga keluhan yang dirasakan setelah mendapatkan penanganan dokter di FKTP berangsur membaik. Tak lupa Lestari mengingatkan bahwa sebagai peserta JKN sebaiknya memahami betul bagaimana prosedur yang telah ditentukan, sehingga peserta JKN akan mendapatkan pelatanan yang sesuai dan dibutuhkan.

Laporan: rn/tk/red

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button