
Kuasa hukum para terdakwa, Elok Wikaya, SH. MH. (paling kanan) dan tiga orang saksi dalam kasus Jan Hwa Diana dan Handy Soenaryo pada sidang Rabu sore kemarin. (Foto: Ak/BN)
SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Tak tahan mendengar hujatan dan teriak kebencian dari komunitas saksi korban, Heronimus terhadap terdakwa Jan Hwa Diana dan Handy Soenaryo, advokat Elok Wikaya, SH. MH. justru menangis dengan perasaan takut akan dikeroyok di halaman PN Surabaya usai sidang Rabu sore kemarin (6/8/2025).
Elok Wikaya bersama Arya Bhima mendampingi persidangan terdakwa pasangan suami istri itu dengan tuduhan dugaan pengrusakan dua unit mobil milik saksi Heronimus dan Yanto di Perumahan Pradah Permai Gang 8, Dukuh Pakis, Surabaya pada November 2024 berbuntut lontaran kata-kata menghina dan RASIS dari Jan Hwa Diana kepada komunitas Flores yang kawal Heronimus yang hendak berurusan dengan Diana dan Handy terkait pengrusakan mobilnya tersebut.
Sejak ketika Heronimus memberikan keterangan saksi di ruang sidang Garuda 2 PN Surabaya, beberapa orang melontarkan kecaman dan hujatan kepada terdakwa Diana dan menuntut pertanggungjawaban ucapan yang mengandung Rasisme tersebut. “Kami tidak terima, kami dihina dengan mengatakan, kamu orang-orang hitam, gak punya uang dan pancuri”, ujar mereka dengan suara keras menirukan kembali kata-kata Diana pada awal November 2024.
Majelis hakim segera menghentikan hujatan mereka karena tidak berkaitan dengan persidangan dan minta fokus dengarin keterangan Heronimus, lantas mereka terdiam. Namun hujatan mereka berlanjut sampai usai sidang dan mereka menunggu dua terdakwa yang belum mau keluar dari ruang sidang karena khawatir akan dikeroyok.
Kedua terdakwa menunggu datangnya petugas 10 menit untuk mengawal para terdakwa keluar. Tampak seorang anggota TNI pakaian loreng menuntun terdakwa keluar. Meski begitu komunitas itu tetap hendak menyerang para terdakwa yang dikawal ekstra ketat dengan tangan diborgol jadi satu, kuasa hukumnya, Elok Wikaya, SH.MH. dan Arya Bhima SH tetap setia mendampingi dan menggandeng tangan kliennya sambil berlari kecil menghindar dari amukan karena dalam keadaan terancam sekalipun sampai di belakang pos sekuriti PN Sby.
Mereka tampak emosional langsung mereka kembali hujat dengan teriak-teriak mencaci maki kedua terdakwa yang pernah berseteru dengan Wakil Walikota Surabaya, Armuji terkait kasus penahanan 108 ijasah, puluhan KTP dan KK karyawan CV.Sentoso Seal Comments di Surabaya milik Jan Hwa Diana.
Hujatan mereka tak cuma ditujukan kepada dua terdakwa, tapi kuasa hukum terdakwa pun terkena getahnya, mereka memprotes kerja advokat itu karena membela terdakwa yang Rasis pada mereka dan tiba-tiba Elok Wikaya menangis cukup keras sambil menutupi wajahnya di samping pos sekuriti, setelah kliennya diantarkan sekuriti dan seorang anggota TNI menuju ruang tahanan di pengadilan setempat.
Tak terdengar satu kata pun yang terlontar dari Elok hingga membuat dirinya sampai menangis bak seseorang kehilangan orangtuanya. Masih dalam keadaan tersengguk-sengguk, Elok dan rekannya keluar dari pengadilan. Ketika hendak ditanya oleh media BIDIK NASIONAL terkait tangisannya, Elok yang sudah duduk di dalam mobil tampak mengusap air matanya sambil menunjukkan telapak tangan terkesan menolak untuk dimintai keterangan.
Dalam sidang yang menghadirkan saksi Heronimus, Paul Stephanus dan Yanto, majelis hakim memberi saran kepaàda Heronimus dan para terdakwa untuk membicarakan secara baik permasalahan tersebut, bahkan sampai terjadi saling memaafkan dari kedua pihak di hadapan majelis hakim. Namun Heronimus tetap menuntut ganti rugi pengrusakan mobil sedan Mazda miliknya yang dilakukan para terdakwa.
“Saya pernah minta ganti rugi Rp 150 juta untuk mobil saya saja. Tapi kedua terdakwa ini tidak ada respon dan tidak ada pula kelanjutannya, hingga kami melapor kejadian itu ke polisi”, jelas Heronimus dengan nada keras.
Hal ganti rugi itu, kata Elok Wikaya sudah pernah diberikan 50 juta tapi ditolak pihak korban, karena lebih besar dari nilai kerugian Heronimus.
Sedangkan resiko kerusakan mobil sedan Mazda khususnya, menurut hitungan Heronimus mencapai 120 juta sampai 140 juta. Majelis hakim tetap kerugian penegaskan bahwa para terdakwa telah diberi kesempatan mengadakan uang tuntutan saksi Hero. kesempatan untuk membayar ganti kerugian para saksi korban.
Seperti diketahui, kedua terdakwa diserek ke meja hijau PN Surabaya oleh Jaksa Ahmad Muzakki, SH dengan dakwaan melanggar Pasal 170 KUHidana tindak pidana pengeroyokan terhadap saksi korban Paul Stephanus oleh kedua terdakwa Jo Pasal 406 KUHPidana pengrusakan barang milik orang lain hingga tak dapat dipergunakan, Jo Pasal 55 KUHPidana.
Laporan: Akariem
Editor: Budi Santoso



