JATIMMADIUN

Kepesertaan JKN PBI JK Non-Aktif? Tenang, Yuk Reaktivasi!

MADIUN, BIDIKNASIONAL.com – Di ruang layanan Kantor BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Sami Rahayu (43) tampak menunggu giliran pelayanan dengan ditemani sang anak. Pagi itu, ia datang untuk memastikan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) miliknya kembali aktif. Sebelumnya, Rahayu tercatat sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Namun karena adanya Surat Keputusan Kementerian Sosial terbaru, dirinya tidak lagi menjadi peserta segmen PBI JK.

Awalnya Rahayu sempat ragu untuk datang dan melakukan reaktivasi status kepesertaannya. Namun, keraguan itu perlahan hilang karena petugas BPJS kesehatan menjelaskan proses administrasi dengan ramah dan mudah dipahami.

“Untuk melakukan reaktivasi menjadi peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri, cukup menunjukkan KTP, kartu keluarga dan buku rekening tabungan. Prosesnya mudah dan cepat,” kata Rahayu, Selasa (03/02) di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Madiun.

Bagi Rahayu, memastikan kepesertaan JKN aktif adalah bentuk kesiapan menghadapi hal-hal yang tidak terduga. Ia menyadari bahwa sakit bisa datang kapan saja, sementara pengurusan administrasi seperti reaktivasi kepesertaan JKN sebaiknya harus dilakukan agar tidak menjadi kendala saat membutuhkan layanan kesehatan.

“Setelah melakukan reaktivasi, rasanya lebih tenang. Kalau suatu saat perlu berobat, tentu tidak khawatir lagi perihal status kepesertaan JKN. Melakukan reaktivasi sesegera mungkin jauh lebih baik dari pada menunggu nanti saat dibutuhkan,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Wahyu Dyah Puspitasari, mengingatkan pentingnya untuk selalu melakukan pengecekan status kepesertaan JKN masing-masing. Peserta JKN segmen PBI JK merupakan peserta JKN dari masyarakat tidak mampu, yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Pusat. Masyarakat yang berhak menjadi peserta JKN segmen tersebut adalah masyarakat tidak mampu yang termasuk dalam kelompok desil 1 -5 berdasarkan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

“Adapun desil 1 adalah kategori sangat miskin, desil 2 miskin, desil 3 hampir miskin atau rentan miskin, desil 4 rentan miskin, dan desil 5 menengah ke bawah. Pemerintah Daerah melalui Dinas Sosial akan melakukan pengecekan kriteria desil terhadap data yang diusulkan. Jika tidak termasuk desil 1 – 5 maka belum dapat diusulkan sebagi peserta JKN segmen PBI JK,” jelas Ita.

Usulan calon peserta JKN segmen PBI JK berdasarkan kriteria tersebut akan disampaikan ke Kementerian Sosial melalui Aplikasi SIKS – NG. Selanjutnya penetapan kepesertaan PBI JK akan dituangkan melalui Surat Keputusan Kementerian Sosial. Jika masyarakat tidak lagi berada dalam kelompok desil 1 -5 dan status kepesertaan JKN tidak aktif, Ita menjelaskan bahwa peserta JKN dapat melakukan reaktivasi, baik melalui layanan WhatsApp PANDAWA di npmor 08118165165 ataupun datang langsung ke Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten BPJS Kesehatan terdekat.

“Reaktivasi kepesertaan melalui WhatsApp PANDAWA bisa memilih menu Administrasi, kemudian klik tautan yang dikirimkan oleh sistem, dan pilih menu Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan.Sedangkan untuk pengurusan langsung di kantor, dapat menunjukkan KTP, KK dan buku rekening tabungan,” tambahnya.

Melalui kemudahan layanan yang dimudahkan, BPJS Kesehatan mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap status kepesertaan JKN masing-masing. Pengecekan secara berkala dan reaktivasi segera ketika status kepesertaan JKN tidak aktif. Hal tersebut menjadi langkah penting agar perlindungan kesehatan tetap dapat dimanfaatkan kapan pun dibutuhkan.

“Mari kita kawal bersama bantuan iuran benar-benar untuk masyarakat yang membutuhkan. Bagi masyarakat yang mampu, jangan segan untuk menjadi peserta mandiri. Dengan kepesertaan yang aktif, peserta JKN tidak hanya menjaga akses layanan kesehatan bagi diri sendri dan keluarga, tetapi juga ikut mendukung keberlangsungan Program JKN sebagai bentuk gotong royong nasional dalam mewujudkan jaminan kesehatan yang adil dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat,” tutup Ita. (rn/tk/red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button