
Proses persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Foto: Teddy Syah/BN.com)
SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya perintahkan Kejari Sidoarjo lakukan hitung ulang terkait kerugian negara perkara dugaan korupsi Rusunawa Tambak Sawah Sidoarjo.
Perintah tersebut disampaikan dalam persidangan, setelah majelis menemukan kejanggalan dalam menerapkan metode perhitungan kerugian negara yang dipaparkan ahli auditor.
Dalam fakta persidangan, Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani, menilai Ahli auditor penghitungan kerugian negara dari Inspektorat Sidoarjo, Heri Sunjaya, keliru dalam menerapkan penghitungan.
Pasalnya, kesalahan Heri selaku yang mengaudit menurut hakim ditemukan bebankan biaya PDAM, PLN dan pengelolaan parkir, terhadap kerugian negara yang dugaannya disebabkan para terdakwa.
Alhasil, Majelis Hakim meragukan hitungan auditor serta memerintahkan semua data yang telah dihimpunnya untuk diserahkan ke Majelis, yang akan dihitungnya sendiri.
“Ahli, nanti semua data kirimkan kepada kami dalam bentuk soft file. Kami akan hitung sendiri, jangan dikira kami tidak bisa hitung, 2 anggota saya ahlinya,” tegas Ketua Majelis, (4/2).
Selain itu, Ketua Majelis juga perintahkan Penuntut Umum Kejari Sidoarjo lakukan penghitungan ulang juga. Ia meyakini, penghitungan kerugian negara senilai Rp 9,7 Miliar yang diterapkan itu ada kesalahan.
“Jika penghitungan ini salah, bisa berimbas juga terhadap perkara yang diadili sebelumnya. Dimana saat ini masi proses banding,” lanjut Hakim.
Lebih dalam, perbedaan audit kerugian negara itu ditemukan pasca perdabatan sengit dalam persidangan, antara Ahli Inspektorat dengan Penasehat Hukum Agoes Boedi Tjahjono, Pengacara Descha Giovinda.
Dalam persidangan, Descha mengejar metode penghitungan yang diterapkan oleh ahli. Pasalnya, menurut Descha dari data dan rumus yang diterapkan oleh Ahli jika dihitung olehnya hanya senilai Rp 9,2 Miliar.
Baca Selengkapnya: 4 Mantan Bupati Sidoarjo Beri Kesaksian di PN Tipikor

Ada perbedaan selisih berkisaran Rp 500 juta jika dihitung olehnya. Hal itu, yang menjadikan penyebab perdebatan sengit dalam ruang sidang.
“Izin yang mulia, kami mau klarifikasi perihal hitungan auditor ini. Kami mendapati ada perbedaan hitungan darinya dan hasil dari kami,” jelas Descha.
Menanggapi hal itu, Majelis Hakim memerintahkan PH menuangkan dalam pledoi saja. Jika klarifikasi hitungan itu dilangsungkan lebih lanjut, persidangan akan berjalan lebih panjang. Dimana sudah setidaknya 4 jam berlangsung.
“PH tuangkan saja dalam Pledoi!, agar waktu tidak berjalan lama,”
“Mangkanya, Ahli jangan asal-asalan dalam menghitung kerugian negara,” lanjut Hakim.
“Susah kamu kalau ketemu Pengacara kritis seperti ini, jika metode hitunganmu tidak valid,” ungkap Hakim.
Pasca selepas persidangan, Descha mengatakan bahwa Inspektorat lakukan penghitungan sebenarnya ngawur.
Dimana dia juga tidak dapat menerangkan mekanisme metode perhitungan terhadap perkara Rusunawa Tambak Sawah ini.
“Kita dapati dalam persidangan tadi, bahwa baik klarifikasi perhitungan dari kami selaku PH dan klarifikasi dari Hakim. Ahli auditor ini tidak bisa menjelaskan hitungannya,”
“Sehingga, yang terjadi menimbulkan keraguan dari hasil nominal kerugian negara yang disebabkan,” ucapnya.
Ia melanjutkan, bahwa temuannya ini juga akan menjadi dasar dalam penerapan pledoinya mendatang. Untuk menyampaikan pembelaan hukum terhadap kleinnya.
“Yang jelas, Kami akan ungkap semua itu dalam pledoi kami,” pungkas Descha.
Diketahui, 4 mantan Kepala Dinas Perkim CKTR saat ini sedang duduk di meja hijau peradilan. Dalam dugaan perkaranya, mereka didakwa lalai menjalankan tugas selaku pengawasan hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 9,7 miliar.
Ke-empat terdakwa yang saat ini sedang diadili meliputi, terdakwa Sulaksono, Dwijo Prawiro, Agoes Boedi Tjahjono, dan Plt Heri Soesanto.
Laporan : Teddy Syah


