
Kantor Desa Purwajaya, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis. (Foto: Asep sujana/BN)
CIAMIS, BIDIKNASIONAL.com – Indikasi penyimpangan diduga terjadi dalam penggunaan Dana Desa Tahap I Tahun 2025 di Desa Purwajaya, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis. Dugaan tersebut mencuat lantaran pekerjaan pembangunan kincir air yang menelan anggaran sekitar Rp 56 juta lebih hingga kini belum diselesaikan, sementara laporan pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan disebut telah dibuat dan ditandatangani.
Proyek kincir air tersebut direncanakan untuk menyedot genangan air di area persawahan warga. Namun berdasarkan keterangan warga dan kondisi di lapangan, pekerjaan tersebut belum rampung dan belum berfungsi sebagaimana tujuan awal program.
Salah seorang warga Desa Purwajaya, Kuswanto, mempertanyakan kejelasan realisasi kegiatan tersebut. Ia menilai terdapat kejanggalan karena pekerjaan belum selesai, namun laporan kegiatan dinyatakan telah selesai.
“Kami mempertanyakan kepada Kepala Desa Haji Sanenudin, kenapa pekerjaan kincir air itu sampai sekarang belum selesai, tapi laporan katanya sudah selesai. Yang jadi pertanyaan juga, kenapa BPD mau menandatangani laporan kalau pekerjaannya belum beres,” ujar Kuswanto.
Menurut Kuswanto, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah desa. Oleh karena itu, penandatanganan laporan oleh BPD saat fisik pekerjaan belum selesai dinilai patut dipertanyakan.
Sementara itu, berdasarkan hasil konfirmasi awak media dengan Sekretaris Kecamatan (Sekmat) Purwadadi di kantornya pada 6 Februari, pihak kecamatan menyatakan telah melakukan peneguran berulang kali kepada Kepala Desa Purwajaya terkait pekerjaan kincir air yang belum selesai.
Sekmat Purwadadi menegaskan bahwa pihak kecamatan telah menjalankan fungsi pembinaan dengan mengingatkan pemerintah desa agar segera menyelesaikan pekerjaan sesuai perencanaan.
Meski demikian, kondisi di lapangan tetap menimbulkan pertanyaan publik karena laporan kegiatan telah dinyatakan selesai, sementara fisik pekerjaan belum rampung.
Hingga berita ini diturunkan, awak media telah berupaya menghubungi Kepala Desa Purwajaya dan BPD melalui pesan WhatsApp guna meminta klarifikasi dan hak jawab, namun belum dapat terhubung.
Aspek Hukum
Dana Desa merupakan bagian dari keuangan negara, sehingga pengelolaannya wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai kondisi riil di lapangan. Apabila laporan pertanggungjawaban menyatakan pekerjaan telah selesai sementara faktanya belum, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Beberapa regulasi yang relevan antara lain:
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur kewajiban pemerintah desa dan BPD dalam menjalankan pemerintahan desa secara akuntabel.
Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mewajibkan laporan keuangan dan SPJ disusun sesuai realisasi fisik kegiatan.
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila terbukti terdapat perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Dalam konteks ini, penandatanganan SPJ oleh BPD saat pekerjaan belum selesai dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif akibat kelalaian fungsi pengawasan. Apabila dilakukan dengan kesadaran bahwa laporan tidak sesuai fakta, maka hal tersebut berpotensi berimplikasi hukum sesuai hasil pemeriksaan aparat berwenang.
Meski pihak kecamatan mengaku telah melakukan peneguran berulang kali, namun pelaporan kegiatan yang dinyatakan selesai sementara fisik pekerjaan belum rampung tetap menimbulkan tanda tanya. Secara aturan, keterlambatan pelaksanaan tidak dapat dibenarkan apabila laporan pertanggungjawaban telah dibuat tidak sesuai kondisi riil. Masyarakat pun berharap Inspektorat Kabupaten segera melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh agar fungsi pengawasan di tingkat desa maupun kecamatan benar-benar berjalan dan pengelolaan Dana Desa tidak menimbulkan kerugian negara. (Asep Sujana)



