JAKARTA

Napas Panjang JKN: Saat Gotong Royong Menjadi Penyelamat di Pintu Darurat

JAKARTA, BIDIKNASIONAL.com – Di balik deretan angka dan data statistik kepesertaan yang mencapai 283 juta jiwa, ada denyut nadi kehidupan yang bergantung pada secarik kartu JKN. Belakangan, publik menyoroti kebijakan penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dikhawatirkan memutus akses bagi mereka yang sedang berjuang melawan penyakit kronis seperti gagal ginjal.

Menanggapi kegelisahan tersebut, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, meluruskan benang kusut persepsi publik. Baginya, satu prinsip yang tidak boleh ditawar adalah keselamatan pasien.

“Dalam kondisi emergency, rumah sakit tidak boleh menolak pasien. Ada payung hukumnya,” tegas Ghufron di hadapan Komisi V DPR RI, Senin (9/2/2026).

Ghufron menekankan bahwa BPJS Kesehatan bukan merupakan entitas yang mengejar profit. Sebagai badan hukum publik, misi utamanya adalah memastikan masyarakat tidak jatuh miskin hanya karena jatuh sakit. Namun, ia mengingatkan bahwa BPJS berada di sisi demand (permintaan), bukan penyedia layanan (supply side).

“Yang sering salah persepsi, seolah semua urusan rumah sakit itu BPJS. Padahal, urusan dokter, ketersediaan obat, hingga alat kesehatan berada di ranah penyedia layanan,” jelasnya.

Meski begitu, kontribusi sistem ini nyata. Jika pada 2014 hanya ada 1.681 rumah sakit, kini jumlahnya melesat menjadi lebih dari 3.170. Transformasi digital pun dikedepankan agar pasien tak lagi harus menghabiskan waktu seharian untuk mengantre. Melalui aplikasi Mobile JKN, waktu tunggu kini rata-rata bisa ditekan di bawah 2,5 jam.

Harapan bagi Peserta PBI

Terkait penonaktifan 11 juta peserta PBI yang mengacu pada data Kementerian Sosial, Ghufron memastikan tidak ada pintu yang benar-benar tertutup, terutama bagi kelompok rentan dengan penyakit katastropik.

Ada mekanisme reaktivasi bersyarat. Peserta yang masih membutuhkan layanan kesehatan rutin namun kepesertaannya nonaktif, dapat segera melapor ke Dinas Sosial setempat. Setelah verifikasi dari Kemensos keluar, BPJS Kesehatan akan kembali memberikan jaminan.

“Secara umum tidak ada kendala bermakna, kecuali sebagian kecil yang secara aturan memang sudah pernah direaktivasi sebelumnya,” ungkap Ghufron.

Belajar dari Sejarah Dunia

Indonesia patut berbangga. Untuk mencapai cakupan kesehatan semesta (UHC) sebesar 85% penduduk, negara maju seperti Jerman membutuhkan waktu 127 tahun. Indonesia melakukannya hanya dalam waktu satu dekade, dengan capaian saat ini melampaui 98%.

Lonjakan pemanfaatan layanan dari 252 ribu menjadi lebih dari 2 juta layanan per hari menunjukkan bahwa masyarakat kini tidak lagi takut berobat. Beban biaya langsung (out of pocket) pun turun drastis dari 50% menjadi kisaran 25%.

Di tengah dinamika yang ada, pesan Ghufron tetap sama, JKN adalah sistem gotong royong. Mereka yang sehat membantu yang sakit, dan negara hadir memastikan tak ada satu pun warga yang tertinggal di depan pintu rumah sakit saat nyawa menjadi taruhannya. (red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button