
Khofifah saat memberikan keterangan pers (Foto: Poedji/BN)
SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Sidang kasus hibah DPRD Jatim yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Juanda Kamis(12/2) menghadirkan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.
Dalam kesaksiannya, Khofifah menyanggah pernah menerima fee dana hibah seperti yang muncul dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terdakwa Ketua DPRD Jatim, Kusnadi alm dan kasusnya tidak dilanjutkan.
“Dalam BAP Kusnadi, Ibu disebut menerima fee 30 persen, apakah benar,” tanya jaksa KPK. “Kami menegaskan itu tidak pernah ada dan tidak benar,” jawab Khofifah.
Secara tidak langsung, Khofifah juga mempertanyakan isi BAP tersebut yang menyebutkan total jumlah fee yang diterima berbagai nama, mulai Wakil Gubernur Jatim, Sekertaris Daerah Provinsi dan seluruh kepala dinas Pemprov Jatim, dengan besaran berkisar 3 sampai 5 persen.
Dalam BAP itu Wakil Gubernur Jatim Emil Elistianto Dardak, Wakil Sekda Plt Heru, Plt Wahid, dan Sekda definitif, Kepala Bapeda Yasin, semua kepala dinas disebut menerima 3 sampai 5 persen. Itu kalau ditotal sekitar 319 persen.
“Secara matematis angka-angka ini bisa dilihat dalam suasana seperti apa disampaikan oleh almarhum,” ujarnya.
Korupsi dana hibah Pemprov Jatim mencapai 12,47 triliun rupiah dari tahun 2023 hingga 2025, dengan lebih dari 20.000 lembaga penerima.
Beberapa kasus korupsi yang terungkap melibatkan penyimpangan dana hibah, seperti pemotongan hingga 30 persen oleh koordinator lapangan, dan penyaluran dana ke pokmas fiktif.
KPK telah menetapkan 21 tersangka, termasuk pimpinan DPRD Jatim periode 2019-2024.
Dalam persidangan, Khofifah mengaku tidak mengenal empat terdakwa kasus korupsi dana hibah DPRD Jatim.
Hal tersebut merupakan materi pertama yang ditanyakan oleh Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus Leander setelah mengkonfirmasi identitas, jabatan dan alamat Khofifah.
Para terdakwa yang tengah menjalani persidangan adalah Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Sukar dan dan Wawan Kristiawan.
Masing-masing pada saat terjadinya korupsi adalah anggota DPRD Jatim, swasta dari Blitar, kepala desa di Blitar, dan swasta asal Tulungagung.
“Siap, tidak kenal yang mulia,” ujar Khofifah di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya.
Dalam jadwal pemeriksaan awal, Kamis (5/2), Khofifah berhalangan hadir karena harus menjalankan sejumlah tugas dalam agenda pemerintahan. Dia sempat meminta maaf kepada jaksa dan majelis hakim perihal absennya tersebut.
Sebelumnya, nama Gubernur Jatim muncul dalam persidangan setelah jaksa KPK mengungkap isi berita acara pemeriksaan (BAP) terdakwa Ketua DPRD Jatim, Kusnadi.(dji)


