JATIMSURABAYA

Biro Hukum Pemprov Jatim: Gubernur Khofifah Taat dan Menghormati Proses Hukum 

Kepala Biro Hukum Adi saat memberikan keterangan pers (Foto: Poedji/BN)

SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Usai sidang kasus dana hibah DPRD Jatim Kamis(12/2), Kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim Adi Sarono, S.H., M.H., mengatakan, kehadiran Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi dalam rangka memenuhi kewajiban untuk taat serta menghormati proses hukum atas kasus korupsi dana hibah Pokmas DPRD Jatim.

Ia memambahkan kalau Gubernur telah menggunakan kesempatan dalam sidang tadi untuk memberikan klarifikasi,.

“Biro Hukum Pemprov Jatim juga minta publik tetap menghormati Azas Praduga Tak Bersalah,” katanya kepada awak media.

Sementara itu ahli hukum Pemprov Jatim, Saiful Ma’arif menambahkan, bahwa keterangan Gubernur telah menjelaskan secara jelas seluruh sistem mekanisme pengelolaan keuangan daerah dalam tubuh pemerintah provinsi.

Selama proses persidangan, pihaknya juga mencermati beberapa pertanyaan yang disampaikan oleh JPU, majelis hakim, dan pengawas terkait penyimpangan pembagian pokir.

“Pertama saya jelaskan, bahwa persidangan ini bukan terkait suap penerima Pokir, tidak ada kaitannya dengan Pemprov. Dari fakta-fakta yang diungkap, seolah-olah menjadi tanggung jawab Ibu Gubernur, tetapi yang sebenarnya menyimpang adalah pemberian ijon yang diterima oleh penerima Pokir,” tegasnya.

Seluruh bukti nyata yang terungkap di persidangan, kata dia, beberapa merupakan aset yang diberikan oleh Kusnadi kepada istrinya. Bukti itu disebut tidak berkaitan dengan pejabat eksekutif.

“Pertama, itu bukti persidangan, tidak ada kaitannya dengan pejabat eksekutif. Jadi jelas. Yang kedua, tuduhan penerimaan yang disampaikan Pak Kusnadi bahwa dia telah memberikan ijon kepada Ibu Gubernur, Wagub, Pak Sekda, prinsipnya sudah dijelaskan oleh Ibu Gubernur dan itu semua tidak ada,” jelasnya.

“Bahkan sudah dihitung oleh Ibu Gubernur, itu semua tidak masuk akal,” demikian Syahrul. (dji)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button