JATIMKEDIRI

Puluhan Miliar Belanja Kab. Kediri Tidak Tepat 

■ BPK Temukan Kesalahan Penganggaran Rp 64,863 M

Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana (Dito) saat Menandatangani Berita Acara Kesepakatan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 (Foto: istimewa)

KEDIRI, BIDIK NASIONAL.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur kembali menemukan Kesalahan Penganggaran atas Belanja Daerah sebesar Rp.64.863.186.351,02 dalam Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2023.

Temuan tersebut tersaji dalam Resume Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan nomor 63.B/LHP/XIII. SBY/04/2024 Dengan pokok-pokok temuan:

Kesalahan Penganggaran pada Belanja Barang Jasa Sebesar Rp110.555.840,00

Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen penganggaran dan realisasi Belanja pada enam OPD menunjukkan terdapat kesalahan penganggaran Belanja Barang dan Jasa TA 2023 yang seharusnya dianggarkan sebagai Belanja Modal.

Belanja Barang dan Jasa tersebut digunakan untuk kegiatan pemeliharaan Gedung, perbaikan Jalan, Irigasi dan Jaringan, dan pembelian Peralatan dan Mesin sebesar Rp110.555.840,00.

Kesalahan Penganggaran pada Belanja Modal Sebesar Rp1.129.581.425,02

Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen penganggaran dan realisasi Belanja Modal menunjukkan terdapat kesalahan penganggaran Belanja Modal TA 2023 yang seharusnya dianggarkan pada Belanja Barang dan Jasa dan Belanja Hibah pada empat OPD Rp1.129.581.425,02.

Kesalahan Penganggaran pada Belanja Pegawai BLUD sebesar Rp88.574.657,00

Laporan Realisasi Anggaran Pemerintah Kabupaten Kediri menyajikan anggaran Belanja Pegawai BLUD sebesar Rp113.397.920.657,44 dengan realisasi sebesar Rp107.455.793.178,41 di antaranya sebesar Rp31.296.031.089,00 merupakan Belanja Jasa Pelayanan Kesehatan.

Hasil analisis data dan dokumen diketahui bahwa terdapat kesalahan penganggaran Belanja Pegawai BLUD pada lima Puskesmas di Kabupaten Kediri yang diberikan kepada Non ASN sebesar Rp88.574.657,00, dimana seharusnya belanja tersebut dianggarkan sebagai Belanja Barang dan Jasa BLUD.

Kesalahan Penganggaran Belanja Jasa Pelayanan BLUD Rp63.534.474.429,00

Laporan Realisasi Anggaran Pemerintah Kabupaten Kediri menyajikan anggaran Belanja Barang dan Jasa BLUD sebesar Rp.216.315.364.524,00 dengan realisasi sebesar Rp.210.354.258.304,60 di antaranya sebesar Rp.90.746.680.635,04 merupakan Belanja Jasa Pelayanan Kesehatan.

Hasil analisis data dan dokumen diketahui bahwa terdapat kesalahan penganggaran Belanja Jasa Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Kabupaten Kediri dan RSUD Simpang Lima Gumul (SLG) di Kabupaten Kediri yang diberikan kepada PNS dan PPPK sebesar Rp.63.534.474.429,00. Dimana seharusnya belanja tersebut dianggarkan sebagai Belanja Pegawai.

Kondisi tersebut mengakibatkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp.63.645.030.269,00 (Rp.110.555.840,00 + Rp.63.534.474.429,00), Belanja Modal sebesar Rp.1.129.581.425,02, Belanja Pegawai sebesar Rp.88.574.657,00 pada Pemerintah Kabupaten Kediri tidak menggambarkan substansi belanja yang sebenarnya.

Hingga berita ini diturunkan Pemerintah Kabupaten Kediri belum memberikan keterangan resmi perihal Rencana Aksi dan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur tersebut.

Untuk mengetahui dokumen penganggaran atas realisasi Belanja Barang dan Jasa pada enam OPD, serta penyebab kesalahan penganggaran Belanja Modal pada empat OPD hingga kekeliruan penganggaran Belanja Pelayanan BLUD. Ikuti terus Liputan Khusus Redaksi edisi selanjutnya.

Penulis : Toddy Pras H

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button