
SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – BPJS Ketenagakerjaan kembali menghadirkan terobosan untuk memperluas perlindungan bagi pekerja informal melalui program potongan iuran sebesar 50 persen bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU).
Inisiatif ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan dalam memperkuat jaminan sosial ketenagakerjaan yang inklusif dan berkelanjutan.
Kepala Kantor Cabang Surabaya Karimun Jawa, Ryan Gustaviana menyampaikan bahwa kebijakan tersebut dirancang untuk memberikan kemudahan akses perlindungan dengan iuran yang lebih terjangkau, sekaligus mendorong peningkatan kepesertaan di berbagai sektor pekerjaan informal.
Program potongan iuran ini menyasar tenaga kerja sektor transportasi seperti pengemudi ojek online dan sopir angkutan kota, yang dapat memanfaatkan diskon mulai Januari 2026 hingga Maret 2027.
Selain itu, pekerja di luar sektor transportasi antara lain petani, pedagang, peternak, hingga tukang becak juga berhak memperoleh potongan iuran yang berlaku pada April hingga Desember 2026.
Melalui kebijakan ini, peserta BPU dapat menikmati perlindungan menyeluruh dengan iuran yang lebih ringan tanpa pengurangan manfaat.
Untuk tambahan informasi, cakupan perlindungan meliputi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Dalam hal terjadi kecelakaan kerja, peserta berhak atas perawatan medis tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga dinyatakan sembuh. Selama masa pemulihan apabila peserta belum dapat kembali bekerja, tersedia Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen dari upah yang dilaporkan untuk 12 bulan pertama, serta 50 persen untuk bulan-bulan berikutnya hingga pulih.
Apabila peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris akan menerima santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Sementara untuk risiko meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, santunan JKM sebesar Rp42 juta akan diberikan kepada ahli waris.
Tak hanya itu, manfaat tambahan berupa beasiswa pendidikan bagi dua orang anak hingga jenjang perguruan tinggi juga tersedia, dengan total nilai maksimal mencapai Rp174 juta.
Ryan menegaskan bahwa program potongan iuran ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pekerja sektor informal akan pentingnya perlindungan jaminan sosial, sekaligus memperkuat rasa aman dalam menjalankan aktivitas kerja sehari-hari. (red)



