
Proses persidangan di PN Sidoarjo. (Foto: Teddy Syah/BN)
SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Kepala Desa Bringinbendo, Sholeh Dwi melalui Kuasa Hukumnya Yunus Susanto, SH, menyampaikan hak Jawab atas pemberitaan Bidiknasional.com berjudul “Diadili PN Sidoarjo, Kades Bringinbendo Taman Akui Sering ke Lokalisasi” dan “Fakta Lain Sidang Kades Bringinbendo ke Lokalisasi” yang tayang pada Jum’at 10 April 2026.
Klarifikasi itu disampaikan pengacaranya sebagai bentuk hak jawab guna meluruskan informasi yang dinilai belum akurat dan berimbang.
Berdasarkan telepon via WhatsApp terhadap jurnalis BN, Yunus menyampaikan bahwa kliennya tidak memiliki 3 anak dari istri yang disebutnya berasal dari Lokalisasi.

Akan tetapi, anak tersebut berasal dari istri sebelumnya. “3 anak yang dimaksud dalam pemberitaan tersebut merupakan anak mantan istrinya dari pernikahan sebelumnya, bukan dari hubungan dengan mantan istri yang saat ini terlibat perkara hukum dengannya,” terang Yunus, Minggu (12/4) siang.
Tak hanya itu, bantahan lain terkait sorotannya bahwa ia sering mengunjungi lokalisasi pada saat sebelum menjabat. Namun, menurut pengacaranya, kliennya itu cuman mengenal bersangkutan (sang istri) ditempat tersebut.
“Ia hanya menyampaikan bahwa dirinya mengenal bersangkutan di sebuah lokalisasi, bukan mengaku sering mendatangi tempat tersebut,” tegas Yunus.
Editor : Red
Pemberitaan Sebelumnya:
• Diadili PN Sidoarjo, Kades Bringinbendo Taman Akui Sering ke Lokalisasi



