Keadilan Dipertanyakan! Kasus Pdt. Horas Mencuat, Jemaat Kirim Surat Terbuka ke Presiden

PEMATANG SIANTAR, BIDIKNASIONAL.com – Polemik hukum yang menjerat Pdt. Horas Sianturi memasuki fase krusial. Sejumlah dokumen resmi yang mencuat ke publik memunculkan pertanyaan serius mengenai proses penanganan perkara tersebut, mulai dari tahap penyelidikan hingga upaya penyelesaian melalui mekanisme damai.
Informasi diterima media ini, jemaat Gereja Cahaya Kemuliaan menyampaikan surat terbuka kepada Presiden RI, DPR, dan institusi pengawas kejaksaan. Mereka meminta perhatian terhadap dugaan kejanggalan yang dinilai berpotensi mencederai prinsip keadilan.
Pada dokumen Resmi dan Prosedur yang Dipertanyakan adalah pada salah satu dokumen kunci adalah Berita Acara Serah Terima Sertifikat tertanggal 5 Maret 2025 yang diterbitkan oleh Kejaksaan Negeri Simalungun.
Dalam dokumen tersebut tercatat penyerahan dua sertifikat, Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) oleh Pdt. Horas Sianturi kepada pihak kejaksaan.
Pada poses ini dilakukan secara terbuka, disaksikan pejabat berwenang, dan dilengkapi administrasi resmi. Fakta tersebut menunjukkan bahwa objek perkara berada dalam penguasaan hukum yang sah saat diserahkan, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai dasar tuduhan pidana yang dikenakan.
Sementara pada sisi lain, rangkaian surat panggilan dari kepolisian sepanjang 2023 hingga 2024 turut menjadi sorotan. Pdt. Horas langsung dipanggil sebagai tersangka dalam dugaan penggelapan tanpa melalui tahap klarifikasi sebagai saksi. Selain itu, ditemukan kejanggalan administratif, seperti dua surat panggilan dalam satu amplop serta perbedaan nomor laporan polisi dalam satu berkas.
Disaat pada kondisi ini menimbulkan indikasi adanya maladministrasi dalam penanganan perkara.
Perdamaian dan Pergeseran Perspektif Perkara
Perkembangan signifikan terjadi pada 12 Maret 2026 ketika kedua pihak menandatangani kesepakatan perdamaian. Dalam dokumen tersebut, sengketa yang terjadi diakui sebagai kesalahpahaman tanpa unsur niat jahat.
Selanjutnya pada seluruh laporan polisi dan gugatan dicabut. Para pihak juga sepakat menghentikan seluruh proses hukum, baik pidana maupun perdata. Pengembalian dokumen termasuk sertifikat tanah dan akta kuasa dilakukan secara lengkap dan diakui bersama.
Fakta ini memperkuat pandangan bahwa perkara tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa perdata, bukan tindak pidana.
Indikasi Kriminalisasi dan Penanganan Tidak Proporsional
Sedangkan berdasarkan dokumen dan kronologi yang ada, muncul analisis bahwa terjadi kemungkinan pergeseran paksa dari ranah perdata ke pidana. Beberapa faktor yang menguatkan dugaan tersebut antara lain:
• Adanya dasar kuasa hukum yang sah dalam setiap tindakan yang dilakukan
• Proses pengelolaan aset yang dilakukan secara terbuka
• Tidak ditemukannya unsur niat jahat (mens rea)
• Proses hukum yang berlangsung lama tanpa kejelasan arah
Selain itu, penanganan perkara dinilai tidak proporsional, terutama dalam penetapan status tersangka tanpa tahapan klarifikasi yang memadai.
Dugaan Penyimpangan dalam Proses Restorative Justice
Isu yang paling menyita perhatian adalah dugaan permintaan uang sebesar Rp500 juta dalam proses penyelesaian melalui pendekatan restorative justice. Peristiwa tersebut disebut terjadi di hadapan sejumlah pejabat kejaksaan.
Jika benar, praktik tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak prinsip keadilan substantif. Hingga kini, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui mekanisme resmi.
Desakan Evaluasi dan Pengawasan
Kasus ini memicu desakan luas agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penegakan hukum. Sejumlah tuntutan yang mengemuka antara lain:
• Pemeriksaan internal oleh aparat pengawas kejaksaan
• Investigasi oleh DPR dan lembaga terkait
• Transparansi dalam penanganan perkara
• Pemulihan nama baik pihak yang dirugikan
Publik juga menilai kasus ini sebagai ujian penting bagi integritas sistem hukum nasional.
Ujian Kepercayaan Publik
Di tengah fakta perdamaian dan indikasi kejanggalan prosedural, muncul pertanyaan mendasar: apakah sebuah perkara yang telah diselesaikan secara damai dan tidak mengandung unsur pidana masih layak berlanjut ke proses hukum pidana?
Kasus ini tidak hanya menyangkut individu, tetapi juga menyentuh kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Ketika prosedur dipertanyakan dan keadilan diragukan, transparansi dan akuntabilitas menjadi kebutuhan mendesak.
Bagi publik, perkara ini menjadi cermin: sejauh mana hukum ditegakkan secara adil, dan bukan sekadar formalitas prosedural.
Keadilan, pada akhirnya, bukan hanya tentang putusan melainkan juga tentang proses yang bersih, jujur, dan dapat dipertanggungjawabkan. (Tok)


