LABUHANBATUSUMUT

Poldasu dan Polres Labuhanbatu Ringkus 8 Pelaku Narkoba

LABUHANBATU, BIDIKNASIONAL.com – Tim gabungan Dit Narkoba Polda Sumut bersama Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Desa Tanjung Medan, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (24/4/2026) malam.

Dalam operasi yang dipimpin Kasubdit II Dit Narkoba Polda Sumut, AKBP Hendro, petugas mengamankan delapan orang pria. Terduga pelaku utama diketahui berinisial SR alias Ketek (50). Saat penangkapan, SR kedapatan menguasai narkotika jenis sabu seberat 3,89 gram bruto.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, melalui Kasat Narkoba AKP Hardiyanto, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Padang Laut.

“Benar, tim gabungan yang terdiri dari 16 personel melakukan penindakan di lokasi tersebut. Selain tersangka utama, kami juga mengamankan tujuh pria lain yang berada di TKP,” ujar AKP Hardiyanto saat dikonfirmasi awak media.

Ketujuh orang lainnya yang turut diamankan adalah DHH alias Hendra (50), AMH alias Adam (38), SR alias Nyobe (36), SR alias Onnop (44), PAR alias Padli (26), ASH alias Pian (44), dan RN alias Rusli (48). Berdasarkan hasil tes urine, kedelapan pria tersebut dinyatakan positif mengandung metamfetamina.

Selain barang bukti sabu, petugas juga menyita sejumlah peralatan pendukung seperti timbangan elektrik, kaca pirex, alat isap (bong), serta uang tunai Rp150.000 dari tangan tersangka SR.

Di lokasi yang sama, polisi juga menemukan indikasi praktik perjudian dengan menyita barang bukti berupa kartu joker dan uang taruhan senilai Rp1.220.000, serta beberapa unit kendaraan bermotor milik orang-orang yang diamankan.

“Saat ini seluruh pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tutup AKP Hardiyanto. (M. Sukma)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button