JATIMMADIUN

Peran Pemda Hadirkan Jaminan Kesehatan untuk Warga

Bupati Magetan, Nanik Endang Rusminiarti, M.Pd., (ist)

MADIUN, BIDIKNASIONAL.com – Ketika sakit datang, tidak semua orang memiliki pilihan yang sama. Ada yang bisa langsung berobat tanpa ragu, namun ada pula yang harus menahan rasa sakit karena kekhawatiran masalah biaya. Di titik itulah kehadiran negara benar-benar terasa hadir, bukan sekedar kebijakan, tetapi sebagai pelindung yang memastikan warganya mendapatkan hak atas layanan kesehatan.

Melalui peran aktif Pemerintah Daerah dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), perlindungan itu kini semakin nyata. Bagi masyarakat masuk dalam kriteria sebagai peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Pupah (PBPU), maka Pemerintah Daerah menjadi jembatan harapan, agar tidak lagi memilih antara kesehatan dan kemampuan ekonomi.

Bupati Magetan, Nanik Endang Rusminiarti, M.Pd., menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Magetan telah berkomitmen dalam memberikan perlindungan masyarakatnya melalui Program JKN, hal tersebut bertujuan guna memastikan seluruh warga Kabupaten Magetan mendapatkan akses layanan kesehatan yang merata dan bermutu.

“Program JKN adalah bentuk nyata gotong royong Pemerintah Daerah berkomitmen membantu pembayaran iuran bagi mereka yang tidak mampu. Bagi mayarakat yang secara ekonomi mampu, Pemerintah Daerah mengimbau untuk menjadi peserta JKN segmen peserta mandiri. Langkah ini menjadi bentuk nyata bahwa negara hadir untuk memastikan tidak ada warganya yang tertinggal dalam mendapatkan perlindungan kesehatan,” kata Nanik.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Wahyu Dyah Puspitasari, menjelaskan bahwa mekanisme pendaftaran peserta PBPU Pemda menjadi bagian dari upaya memastikan akses layanan kesehatan dapat dirasakan secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat. Dengan peran aktif Pemerintah Daerah, masyarakat tidak lagi harus menunda berobat karena keterbatasan biaya.

“Proses pendaftaran peserta segmen PBPU Pemda, dilakukan melalui usulan dan verifikasi data oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Sosial maupun Dinas Kesehatan. Setelah kepesertaan aktif sebagai peserta segmen PBPU Pemda maka yang bersangkutan dapat memanfaatkan layanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Ita.

Manfaat dari kebijakan tersebut dirasakan langsung oleh Lasmini, salah satu peserta PBPU Pemda, mengaku kehidupannya berubah sejak dirinya terdaftar sebagai peserta JKN yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Daerah. Kekhawatiran yang dulu selalu menghantui setiap kali sakit, kini perlahan menghilang.

“Dulu kalau sakit, rasanya mau berobat itu takut, takut kalau biayanya mahal. Tapi sekarang sudah tidak lagi takut. Saya bisaberobat dengan tenang karena sudah terdaftar sebagai peserta JKN. Semoga banyak masyarakat yang merasakan manfaat serupa, Karena di balik setiap kebijakan yang diambil, ada harapan besar agar seluruh masyarakat dapat hidup lebh sehat tanpa dibayangi kekhawatiran akan biaya pengobatan,” kata Lasmini. (bp/tk/red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button