
Kuasa Hukum Terdakwa Agoes Boedi Tjahjono, Descha Govindha. (Ist)
SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Vonis 4 mantan kepala dinas naik dalam banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur. Pengacara Descha Govindha, selaku (PH) Agoes Boedi Tjahjono mengatakan sudah terima putusan banding, tetapi saat banding di Pengadilan Tinggi para terdakwa mendapat putusan hukuman naik 1 tahun semua.
“Klien saya pak Agus naik 1 Tahun, jadi vonis 3 tahun penjara. Begitu pula dengan 3 terdakwa lain naik 1 tahun semua,” jelas Descha, (5/5/2026).
Berdasarkan penjelasannya, terdakwa Sulaksono dari vonis 2 tahun menjadi 3 tahun, Dwijo Prawiro dari 2 tahun naik 3 tahun. Sedangkan, Heri Soesanto dari 1 tahun jadi 2 tahun penjara.
“Akan tetapi, putusan Pengadilan Tinggi tetap tidak membebankan Uang Pengganti (UP) terhadap para terdakwa,” lanjutnya.
Meski demikian, Kuasa Hukum tetap menghormati apapun keputusan dari Hakim Pengadilan Tinggi. Ia mengaku sedang menyusun untuk upaya hukum lanjutan.
“Kita sedang menyusun upaya hukum Kasasi, dengan bukti-bukti baru yang telah kami temukan,” tegas Descha.
Lebih lanjut, Descha menjelaskan bahwa masih ada peluang untuk klien serta para terdakwa lain dibebaskan dalam perkara ini. Menurutnya, dalam persidangan pertama di Pengadilan Tipikor, salah seorang hakim anggota 1, Athoillah memberi putusan Dissenting opinion (DO) terhadap kliennya.
Berdasarkan data dihimpun, DO hakim Athoillah mempertimbangkan perhitungan keuangan negara ada kekeliruan.
Selanjutnya, menurut DO Hakim berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 22 Undang- undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, diatur bahwa Kerugian Negara/Daerah merupakan kekurangan uang, surat berharga dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
Sehingga, dengan tidak diketahuinya secara nyata dan pasti kerugian keuangan negara dalam perkara aquo, Hakim Athoillah berpendapat bahwa unsur ”merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara” dalam dakwaan Primair dan Subsidair tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
“Menimbang, berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Hakim Anggota 1 berpendapat bahwa dakwaan Penuntut Umum tidak terbukti baik dakwaan Primair maupun dakwaan Subsidair. Oleh karena itu Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan Primair maupun dakwaan Subsidair dan dipulihkan kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,” tegas Hakim Anggota 1 dalam putusan.
Beracuan dalam DO Hakim Anggota 1, Pengacara Descha menilai masih ada kesempatan kliennya dibebas kan dalam perkara Rusunawa Tambak Sawah Sidoarjo.
“Saya berharap putusan seadil-adilnya dalam upaya hukum Kasasi terhadap klien saya, serta terhadap para terdakwa lain,” ungkap Descha.
Laporan : Teddy Syah



