
Saksi ahli Adi Suparto, SH. MH. menyalami kuasa hukum tergugat, Iwan Nur Rachmat, SH. MH. Cs, majelis hakim dan kuasa hukum penggugat usai memberikan keterangan. (Foto : AK)
SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Guna sama-sama memperdalam dan memahami hukum hak paten dengan benar untuk bahan pertimbangan majelis hakim, Iwan Nur Rachmat, SH. MH., kuasa hukum tergugat juga akan menghadirkan saksi ahli dalam sidang lanjutan sengketa dua nama perusahaan ekspedisi yang hampir serupa tapi tak sama pada Rabu ini di PN Surabaya, meski keterangan saksi ahli versi penggugat dalam sidang pekan lalu menguntungkan tergugat.
Penggugat, PT.Indah Logistik Malang diwakili kuasa hukumnya hingga menuduh CV.Indah Kargo Malang telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) dengan mengoperasikan kegiatan jasa pengiriman barang dengan nama perusahaan sama dari PT.Indah Logistik Malang yang mengklaim sebagai pemilik hak paten.
Sementara fakta yang terungkap, bahwa nama perusahaan ekspedisi yang disandang CV.Indah Kargo Malang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap alias menang dari gugatan pertama dan sudah memiliki sertifikat hak paten dari komisi banding paten Kementerian Hukum dan HAM RI.
“Jadi klien saya sudah punya kekuatan hukum tetap, malah digugat lagi dengan perkara yang sama”, terang advokat Iwan Nur Rachmat, SH. MH. berkantor di Jl.Bendul Merisi Permai Blok K No.8, Wonocolo Surabaya itu pada Media BIDIK NASIONAL usai sidang.
Sebenarnya, imbuh advokat yang selalu bersetelan jas itu, pihaknya menilai tidak apa-apa digugat lagi namanya mencari kebenaran, tapi kliennya sudah mempunya bukti kuat dan produk hukum dari Komisi Banding Paten Kemkum HAM sebagaimana yang diakui saksi ahli versi penggugat, yakni Adi Suparto, SH. MH. mantan Kasubdit Hukum dan Komisi Banding Paten Kemkum HAM RI dalam persidangan.
“Semoga majelis hakim ini juga tetap berpijak pada kebenaran yang sudah ada dimiliki CV. Indah Kargo Malang”, ujar Iwan Nur Rachmat, SH. MH.
Advokat yang akrab dipanggil Iwan, itu mengatakan, pihaknya tetap mengikuti proses hukum dan mentaatinya meskipun perusahaan CV. Indah Kargo Malang sudah memiliki putusan perdata pertama menang dari nebis in idem dari perkara yang disidangkan sekarang.
“CV. Indah Kargo Malang milik saya sudah menang pada waktu digugat pertama di pengadilan Surabaya dan sudah punya sertifikat hak paten dari Komisi Banding Paten Kemkum HAM”, jelas Ir.Yohandri Roza, Direktur CV. Indah Kargo Malang pada Bidik Nasional usai sidang di PN Surabaya baru-baru ini.
Iwan juga menjelaskan, setelah keterangan saksi ahli versi tergugat disampaikan dalam persidangan Rabu ini, akan disusul dengan saksi-saksi fakta dari CV. Indah Kargo Malang, sehingaa keterangan formil menjadi tambah lengkap dan kuat bagi CV. Indah Kargo Malang.
Kedua perusahaan itu sama-sama bergerak di bidang jasa pengiriman barang alias ekspedisi di Malang, Jatim, namun pada tahun 2025 PT. Indah Logistik Malang mengungkap ada pihak lain menggunakan nama yang sama yakni CV. Indah Kargo Malang.
“CV. Indah Kargo hanya melayani jasa pengiriman barang di wilayah Malang, sedangkan PT. Indah Logistik melayani seluruh Indonesia, keduanya berkantor di Malang”, akui advokat Iwan. (AK)



