
Kuasa hukum PT.Indah Logistik Malang, Ferdinansyah, SH,MH. usai sidang di ruang Candra PN Surabaya Rabu sore lalu. (Foto : AK/BN)
SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Untuk diketahui bahwa Undang-undang terkait Merek tidak mengenal Perbuatan Melawan Hukum (PMH), tetapi PMH itu hanya ada dalam KUHP dan waktu dalam persidangan mendengarkan keterangan saksi ahli versi penggugat, kuasa hukum penggugat tidak pernah melontarkan kata “Indah”, sebagai penggantinya menggunakan kata Jumbo serta menyatakan keterangan ahli menguntungkan tergugat, isi berita tersebut merugikan kliennya.
Pernyataan itu disampaikan advokat Ferdinansyah, SH,MH, sebagai bantahannya terhadap berita berjudul, “Sidang Sengketa Nama Ekspedisi di PN Surabaya, Saksi Ahli Penggugat Justru Untungkan Tergugat” yang ditayang di Bidik Nasional.com Rabu 13 Mei 2026 sekitar pukul 14.35 Wib dan mengatakan, terhadap isi berita itu tidak sesuai dengan fakta yang sesungguhnya.
“Penggugat, PT.Indah Logistik Malang diwakili kuasa hukumnya hingga menuduh CV.Indah Kargo Malang telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) dengan mengoperasikan kegiatan jasa pengiriman barang dengan nama perusahaan sama dari PT.Indah Logistik Malang yang mengklaim sebagai pemilik hak paten”, tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta hukumnya, karena kuasa hukum penggugat tidak pernah menuduh melakukan PMH.
Dikatakan Ferdinansyah, tidak ada pasal dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang secara eksplisit memakai istilah “Perbuatan Melawan Hukum” sebagaimana rumusan Pasal 1365 KUHPerdata dan bertanya apa ada saksi ahli (Adi Suparto, SH, MH) berbicara tentang Indah Logistik maupun Indah Kargo Malang, dan dalam persidangan tidak ada bicara tentang Penggugat maupun Tergugat, semua murni peristiwa dengan perumpamaan dan ketentuan UU Merek. Begitu juga yang menanya, semuanya perumpamaan, ujar Ferdinansyah berkantor pusat di Jakarta itu.
Selain itu, ada bagian berita lain juga tidak benar, “CV.Indah Kargo Malang milik saya sudah menang pada waktu digugat pertama di pengadilan Surabaya dan sudah punya sertifikat hak paten dari Komisi Banding Paten Kemkum HAM”, jelas Ir.Yohandri Roza, Direktur CV.Indah Kargo Malang pada Bidik Nasional.
Yang benar gugatan Ferdinansyah sebelumnya, katanya, NO (Niet Ontvankelijke Verklaard). Perbedaan utama antara gugatan NO dan gugatan kalah, lanjutnya adalah gugatan NO, artinya gugatan dinyatakan tidak dapat diterima, Hakim belum masuk memeriksa pokok sengketa, karena ada cacat formil dalam gugatan.
Akibat hukumnya: penggugat masih bisa mengajukan gugatan baru setelah memperbaiki gugatannya, gugatan ditolak/penggugat kalah, artinya Hakim sudah memeriksa pokok perkara, tetapi dalil penggugat tidak terbukti atau kalah dasar hukumnya. Jadi perkara sudah diperiksa substansinya.
Contoh: bukti penggugat lemah, saksi tidak mendukung, hak penggugat tidak terbukti, dalil hukum tidak terbukti. Akibat hukumnya, pokok perkara dianggap sudah diputuskan, dan pada prinsipnya tidak bisa menggugat lagi dengan obyek dan dasar yang sama karena bisa terkena asas nebis in idem.
“Sekali lagi saya sampaikan kepada Bapak, gugatan saya tentang pembatalan merek terdaftar karena diajukan oleh Pemohon yang tidak beritikat baik. Kenapa ? Sudah diuraikan dalam gugatan itu seperti telah disampaikan diatas”, ujarnya sambil menjelaskan nomor gugatannya Nomor : 01/Pdt.Sus/HKI/2026/PN.Niaga Sby.
Dijelaskan Ferdinansyah, tidak ada itu CV.Indah Kargo Malang (IKM) pernah menang gugatannya di pengadilan. Awalnya seseorang bekerja di perusahaan itu kemudian diPHK. Setelah keluar dia menggunakan nama perusahaan tersebut dengan nama yang sama.
“Penggugat lantas melaporkan pidana pemalsuan Merek yang dilakukan pemilik CV.IKM ke Polres Malang pada 2016 dan diproses hingga pemilik CV.Indah Kargo Malang diganjar hukuman penjara sekian bulan dan denda sekian oleh pengadilan Malang pada 2016 karena secara sah dan meyakinkan dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum”, papar Ferdinansyah.
Dari putusan PN Malang itu, Ir.Yohandri Roza pemilik CV.IKM melakukan upaya hukum dan dari putusan banding PT Jatim hingga kasasinya ke MA ditolak dan memperkuat putusan PN Malang kemudian dieksekusi hingga dijalaninya putusan tersebut beberapa bulan. “Saya lupa waktu itu ya”, kilah Ferdinansyah.
Setelah itu, ujar Ferdinansyah, Merek itu tetap dipakai. “Karena masih dipakai, saya lapor lagi ke Kepolisian pada 2024. Ketika diproses, pemilik CV.Indah Kargo Malang menyampaikan dia juga punya Merek, kemudian dihentikan karena dianggap pemakaian Merek CV.IKM punya itikat tidak baik. Tidak ada perbuatan melawan hukum disini. Karena itu saya mengajukan gugatan perdata pembatalan merek yang dipakai CV.Indah Kargo Malang melalui PN Niaga Surabaya sekarang ini”, jelas Ferdinansyah Rabu sore 13/5/2026 di PN Surabaya.
Ketika Wartawan BIDIK NASIONAL konfirmasi langsung pada Ir.Yohandri Roza, pemilik CV.IKM pada Rabu sore lalu membenarkan dirinya divonis pidana penjara beberapa bulan oleh PN Malang pada 2016, namun tidak dijalaninya karena waktu itu menunggu putusan Peninjauan Kembali (PK) atas penolakan permohonan kasasinya.
“Saya menggunakan Merek Indah Kargo Malang, karena saya yang lebih dulu keluar pengesahannya dari Kementerian Hukum dan HAM. Dia memang yang lebih dulu mendaftarkan, tapi Merek saya yang duluan keluar”, jelas Yohandri Roza di PN Surabaya didampingi kuasa hukumnya, Iwan Nur Rachmat, SH,MH. (AK)



