JATIMSIDOARJO

Bongkar Fakta Persidangan Ustadz Furqon Azizi, Pengacara Korban Pertanyakan Kemana Rp1,1 Miliar Mengalir

Pengacara Fauzi Zuhri Wahyu Pradika (kiri), mendampingi kliennya Dewi Sulis Herawati (kanan). (Foto: Teddy Syah/BN.com)

SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Tim kuasa hukum Dewi Sulis Herawati, pelapor dalam perkara dugaan penipuan pengadaan kasur PT Dinasty Indomegah, memberikan klarifikasi atas sejumlah pernyataan yang disampaikan penasihat hukum terdakwa Furqon Azizi dalam persidangan.

Dalam keterangan pers yang disampaikan Jumat (5/6/2026), kuasa hukum pelapor, R. Fauzi Zuhri Wahyu Pradika, S.H., M.H., atau yang akrab disapa Dika, memaparkan tiga poin utama yang menurutnya perlu diluruskan.

Poin pertama berkaitan dengan penyerahan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sebelumnya disebut sebagai jaminan utang dari Furqon Azizi kepada pihak pelapor.

Menurut Dika, fakta yang terungkap menunjukkan bahwa SHM tersebut bukan diserahkan langsung oleh Furqon, melainkan oleh kakak kandungnya, Iwan.

Ia menjelaskan, berdasarkan bukti berupa foto dan video saat proses penagihan di toko Furqon di wilayah Ketegan, Kecamatan Tanggulangin, SHM seluas 600 meter persegi itu diserahkan langsung oleh Iwan kepada Dewi Sulis Herawati.

Saat itu, kata Dika, Iwan meminta agar adiknya tidak diproses secara hukum dan memohon waktu tujuh hari untuk menyelesaikan pembayaran dengan alasan menunggu pencairan proyek.

SHM tersebut kemudian diterima sebagai titipan, bukan sebagai jaminan utang. Penyerahan itu juga dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Dika menegaskan bahwa sejak awal PT Dinasty Indomegah menolak menerima SHM dan lebih menginginkan pembayaran dalam bentuk uang tunai.

Namun karena situasi saat itu dianggap mendesak, SHM tersebut akhirnya diterima sebagai titipan sementara.

Menurutnya, status titipan itu juga diperkuat oleh rekaman suara yang berisi pernyataan Iwan maupun Furqon.

Setelah lebih dari satu tahun tidak ada penyelesaian pembayaran, SHM tersebut akhirnya dikembalikan kepada Iwan dan ibunya.

Pengembalian dilakukan karena sertifikat tersebut diketahui masih berstatus sengketa waris sehingga tidak dapat dijadikan jaminan yang sah.

Poin kedua yang disoroti kuasa hukum pelapor menyangkut status Furqon dalam transaksi pengadaan kasur.

Dika menyebut Furqon bukan bertindak sebagai agen maupun distributor resmi, melainkan hanya sebagai perantara dalam proses pengadaan.

Karena tidak dapat melakukan pengambilan barang atas nama pribadi, Furqon disebut menggunakan nama CV Wainer, CV Madani, serta sejumlah pondok pesantren dalam transaksi tersebut.

Menurut Dika, hal itu dapat dibuktikan melalui percakapan elektronik dan dokumen Delivery Order yang tercatat atas nama CV Wainer, sedangkan pembayaran kepada PT Dinasty dilakukan melalui CV Madani.

Poin ketiga berkaitan dengan aliran dana yang berasal dari sejumlah pondok pesantren yang menjadi pihak pembeli kasur.

Dika mengungkapkan bahwa total transaksi Furqon dengan PT Dinasty mencapai sekitar Rp900 juta yang tercatat dalam 60 nota penjualan.

Namun, dalam perkara yang sedang disidangkan, hanya 28 nota dengan nilai sekitar Rp620 juta yang menjadi objek perkara.

Furqon Azizi
Terdakwa Furqon Azizi, terduga penggelapan uang. (Foto: Teddy Syah/BN.com)

Ia menjelaskan bahwa pembayaran senilai sekitar Rp300 juta yang pernah dilakukan Furqon sebelumnya telah digunakan untuk melunasi nota-nota lama yang tidak masuk dalam perkara pidana saat ini.

Di sisi lain, fakta persidangan disebut menunjukkan bahwa Pondok Al-Izzah telah membayar lunas kepada Furqon sebesar Rp900 juta, sedangkan tagihan resmi kepada PT Dinasty hanya sekitar Rp261 juta.

Selain itu, Pondok Ar-Rohmah juga disebut telah melakukan pembayaran sebesar Rp200 juta kepada Furqon.

Dengan demikian, dari dua pondok tersebut saja, Furqon disebut menerima dana sekitar Rp1,1 miliar.

Padahal, menurut Dika, total tagihan PT Dinasty kepada tujuh pondok pesantren yang menjadi objek transaksi hanya berkisar Rp620 juta.

“Uang dari pondok lebih dari cukup untuk membayar ke Dinasty. Ini bukan telat bayar, tapi tidak mau bayar. Diduga uang dialihkan untuk kepentingan pribadi,” tegas Dika.

Ia juga menanggapi argumentasi penasihat hukum terdakwa yang menyebut adanya selisih dana untuk kebutuhan cover, bantal, dan guling.

Menurutnya, alasan tersebut tidak logis karena kasur dikirim langsung ke pondok pesantren sehingga margin keuntungan yang mencapai ratusan persen dinilai tidak wajar.

Atas perkembangan perkara tersebut, pihak pelapor mengaku mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Sidoarjo dalam menangani kasus ini.

Mereka berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo menjatuhkan hukuman yang setimpal apabila seluruh unsur dakwaan terbukti dalam persidangan.

“Kami yakin PN Sidoarjo akan memberi hukuman setimpal. Furqon sudah merugikan pekerjaan, karier, integritas, dan nama baik Bu Dewi,” ujar Dika.

Ia menambahkan bahwa saat ini fokus utama pihaknya masih pada proses pidana, sedangkan langkah hukum perdata akan dipertimbangkan dan dikoordinasikan setelah perkara pidana selesai.

Sementara itu, tim penasihat hukum terdakwa Furqon Azizi yang dipimpin Cecep Muhamad Yasin dikonfirmasi rekan media membantah sejumlah keterangan yang disampaikan kuasa hukum pelapor.

Cecep menegaskan bahwa SHM tersebut diserahkan langsung oleh Furqon, bukan oleh Iwan sebagaimana yang diklaim pihak pelapor.

Ia juga menilai keterangan yang mengaitkan Iwan dalam proses penyerahan SHM tidak dapat diuji secara langsung dalam persidangan.

“Iwan tidak bisa dimintai keterangan. Maka kami harus menghadirkan saksi lain yang melihat, mendengar, dan merasakan langsung,” kata Cecep.

Terkait pengembalian SHM yang disebut tidak melalui Furqon, Cecep memilih belum memberikan tanggapan secara rinci.

Menurutnya, seluruh fakta tersebut masih akan diuji dalam proses pembuktian di persidangan.

“Benar atau tidak, nanti dibuktikan. Ini masih proses. Kami menunggu keterangan saksi lain,” ujarnya.

Mengenai pembayaran yang disebut telah dilakukan oleh Furqon, Cecep mengaku belum dapat memastikan rincian lengkapnya.

“Yang jelas, pada 2023 ada pembayaran dari Furqon,” pungkasnya.

Laporan : Teddy Syah

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button