
Ilustrasi
KEDIRI, BIDIKNASIONAL.com – Slogan “Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas” terendus di Kepolisian Resort Kediri Jawa Timur. Sebuah operasi penangkapan yang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba jadi sorotan.
Sorotan tersebut mengarah pada dugaan pembebasan terhadap seorang pria yang tertangkap dalam keterlibatan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Seorang yang terlibat adalah R warga Dusun Centong, Desa Langenharjo, Kecamatan Pelemahan, Kabupaten Kediri Jawa Timur.
Data dihimpun wartawan bidiknasional.com (bn.com) bahwa R diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, dan diduga tertangkap oleh Satresnarkoba Polres Kediri Polda Jatim, pada hari Sabtu tanggal 5 Mei 2026, lalu.
Realita di lapangan, seorang pria berinisial R yang terlibat dalam perkara tersebut, dikabarkan sudah menghirup udara bebas seketika itu juga. Namun, pembebasannya diduga adanya embel-embel uang puluhan juta rupiah.
Investigasi bn.com lebih dalam mengungkap adanya dugaan “main mata” dalam perkara tersebut. Sumber terpercaya menyebut kebebasan R bukan karena kurangnya bukti, melainkan adanya intervensi terstruktur.
“Sudah jelas, bahkan warga banyak yang tau bahwa R tertangkap masalah narkoba dan bebas seketika itu juga setelah saudaranya memberikan uang puluhan juta rupiah,” ungkap sumber itu.
“Pemberian uang tersebut melalui Y yang merupakan saudara dari R dan uangnya diberikan kepada A salah satu anggota Satresnarkoba di Polres Kediri sehingga R bisa langsung bebas,” sambung sumber itu.
Untuk memastikan kebenaran informasi itu, Kasatresnarkoba Polres Kediri AKP Sujarno, saat dikonfirmasi via whatshaap enggan berkomentar apapun.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepolisian Resort Kediri, belum memberikan klarifikasi secara resmi terkait penangkapan R yang diduga terlibat dalam perkara narkoba. Hak jawab dan klarifikasi Polres Kediri ditunggu redaksi bn.com.
Pewarta – Abd. Rosi



