
Chamin Putra Ghofur Ketua Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Kabupaten Sidoarjo (yah)
SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Chamin Putra Ghofur Ketua Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Kabupaten Sidoarjo menceritakan kasus kliennya yang lagi ditangani, sudah menolong, tapi ‘dipentung’. Itulah nasib Sunaryo (77) warga Perumahan Kahuripan Kel. Jati, Kec. Sidoarjo yang semula meminjamkan sertifikat atas lahannya kepada Dwi Priyo Sudomo oknum polisi. Justru sertifikat itu telah diperjualbelikan dengan dugaan modus praktek mafia tanah.
Atas tindakan ini, Sunaryo sebagai korban didampingi Ketua LPKAN Sidoarjo, Chamim telah menyerahkan perkaranya kepada Law Firm & Legal Consultan Yunus Susanto S.H & Associates Sidoarjo untuk melakukan upaya hukum.
Saat ini Yunus Susanto SH, yang juga menjabat sebagai Ketua Peradi Sidoarjo selaku kuasa hukum telah mengajukan permohonan kepada Ketua BPN Sidoarjo untuk melakukan pemblokiran sertifikat atas nama Sunaryo agar tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
“Itu merupakan langkah hukum pertama. Selanjutnya, kami segera melakukan gugatan hukum ke PN Sidoarjo,” kataYunus Susanto S.H, pada Selasa (23/6/2026) sore.
Koronolis perkara penggelapan sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1951 tertanggal 18 Agustus 2009 atas lahan seluas 213 M3 di kawasan Perumahan Kahuripan ini berawal ketika Dwi Priyo Sudomo (PS) meminta tolong kepada Sunariyo untuk meminjam sertifikat.
Karena saat itu sertifikatnya di PT Minarak Lapindo Jaya, untuk mengambilnya harus membayar dulu tanggungan sebesar Rp 15 juta, dan membayar hutang kepada Andi Darussalam sebesar Rp 10 juta
Untuk memuluskan aksinya, Dwi PS yang bertengga dengan Sunariyo memberi uang sebesar Rp 25 juta untuk menyelesaikan tanggungan ke PT Minarak Lapindo Jaya maupun Andi Darussalam. Selanjutnya sertifikat itu diserahkan kepada Dwi PS, dan dijadikan agunan berhutang ke Ny Ang Sioe Cen warga Bumi Permai Semolowaru Surabaya.
Anehnya, sertifikat berstatus jaminan hutang piutang itu diproses menjadi akte jual beli antara Sunariyo dengan Ang Sioe Cen melalui notaris Eny Wahyuni SH berkantor di Surabaya. Saat itu Sunariyo itu sempat mempertanyakan, bahkan menolak menandatangani akte jual beli.
Namun oleh Dwi PS maupun Ang Sioe Cen dipaksa dengan alasan bahwa proses jual beli atas lahannya yang bersertifikat itu hanya semata formalitas saja. Dengan bujuk rayu, Sunariyo yang tidak lulus sekolah dasar ini akhirnya tidak kuasa menolak menandatangani akte jual beli tersebut.
Dia hanya pasrah dengan harapan sertifikat yang dijaminkan dalam hutang piutang itu segera dikembalikan. “Klien kami baru sadar kalau kena tipu daya itu setelah ada upaya pengosongan rumahnya. Perkaranya juga sempat dilaporkan ke Polda Jatim pada 2017,” ujar Yunus.

Dari kronologis kejadian ini, lanjut Yunus, indikasi kuat adanya unsur tindakan penipuan dan penggelapan sertifikat. Bahkan perkaranya ini juga sempat dilaporkan ke Polda Jatim pada tahun 2017 yang selanjutnya dilakukan mediasi kedua pihak,–Sunaryo dan Dwi PS (PS). Dalam mediasi disepakati Dwi PS akan mengembalikan sertifikat, sekaligus menyelesaikan utang piutang dalam waktu enam bulan.
Namun hingga batas akhir ditentukan, Dwi PS yang pernah menjabat ajudan empat Kapolda Jatim dan sekarang bertugas di wilayah Polres Pacitan melakukan wan prestasi. “Bahkan sampai sekarang sertifikat itu tidak pernah dikembalikan ke pemilik sah, yaitu Pak Sunariyo. Jadi hukum kami ke PN Sidoarjo adalah adalah membatalkan ikatan jual beli, akte jual beli, pengosongan rumah dan kuasa jual. Sertifikatnya juga dikembalikan ke pemilih sah, yaitu Pak Sunariyo,” tegas Yunus.
Sementara itu, Chamin Putra Gofoer, Ketua LPKAN Sidoarjo menyatakan akan terus mengawal perkaranya sampai ada putusan hukum tetap dari lembaga peradilan. “Ini bisa dikategorikan mafia tanah yang korbannya masyarakat kecil,” ujarnya.
“Kami berharap mafia tanah tidak lagi ada di bumi Sidoarjo,” tambah Chamim, yang dikenal sebagai aktivis di Kota Delta. Chamim juga berharap agar kasus ini segera bisa selesai. (yah)



