JATIMSIDOARJO

Sidang PTUN Tembok Pembatas Mutiara Regency Sidoarjo, Ahli: Fasum Kewenangan Pemda bukan Warga

Proses persidangan di PTUN Sidoarjo. (Foto: ist)

SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Sidang lanjutan sengketa pembongkaran tembok pembatas antara Perumahan Mutiara Regency dan Mutiara City kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Juanda Sidoarjo, Selasa (23/6/2026).

Dalam persidangan tersebut, pihak tergugat menghadirkan Ahli Hukum Tata Negara, Dr. M. Syaiful Aris, untuk memberikan keterangan terkait kewenangan pemerintah daerah terhadap jalan yang telah berstatus fasilitas umum (fasum).

Dalam keterangannya, Syaiful Aris menjelaskan bahwa jalan yang telah diserahkan kepada pemerintah daerah menjadi kewenangan penuh pemerintah kabupaten untuk diatur, dikelola, dan dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat.

“Ketika jalan itu sudah menjadi fasilitas umum, maka secara undang-undang pemerintah kabupaten memiliki kewenangan untuk mengatur, mengelola, dan menjalankan fungsi-fungsi pengelolaannya,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga itu menambahkan, bupati memiliki kewenangan mengambil tindakan administratif terhadap berbagai pelanggaran yang terjadi pada fasilitas umum.

Menurutnya, penegakan aturan terhadap pelanggaran penggunaan jalan maupun fasilitas umum merupakan kewenangan lembaga negara, bukan tindakan yang dapat dilakukan oleh warga secara perorangan.

“Yang berwenang melakukan penertiban bukan warga, melainkan lembaga negara. Dalam konteks perda keamanan dan ketertiban umum yang bersifat represif, hal itu dapat dijalankan oleh Satpol PP,” jelasnya.

Syaiful juga menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak harus menunggu hadirnya regulasi teknis tambahan apabila kewenangan tersebut telah diberikan secara langsung oleh undang-undang maupun peraturan yang lebih tinggi.

Ia mengaku telah menelaah sejumlah regulasi terkait dan tidak menemukan ketentuan yang mewajibkan bupati menunggu aturan teknis tertentu sebelum menjalankan kewenangannya.

“Saya tidak menemukan klausul ataupun pasal yang mengatur bahwa tindakan bupati harus menunggu regulasi tertentu. Tidak ada dasar hukum yang cukup beralasan untuk menunda pelaksanaan kewenangan tersebut,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Jalan, jalan memiliki fungsi sosial yang harus mengutamakan kepentingan masyarakat luas dibanding kepentingan kelompok tertentu.

Menurutnya, akses jalan merupakan bagian dari hak ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat yang wajib dipenuhi negara melalui prinsip progressive realization atau pemenuhan secara bertahap sesuai kemampuan sumber daya yang tersedia.

“Jalan memiliki fungsi sosial. Kepentingan umum harus menjadi prioritas sehingga masyarakat dapat menggunakan jalan sesuai kebutuhannya,” katanya.

Karena itu, pemerintah daerah memiliki kewajiban mencari solusi apabila terjadi hambatan akses maupun kemacetan yang berpotensi mengganggu kepentingan masyarakat.

Dalam perspektif hukum administrasi negara, Syaiful menjelaskan bahwa tindakan pejabat pemerintah dianggap sah sepanjang belum dibatalkan oleh lembaga atau pengadilan yang berwenang.

Ia menegaskan, keputusan pemerintah daerah untuk melakukan penertiban maupun pembongkaran tetap memiliki kekuatan hukum selama belum ada putusan yang membatalkannya.

“Tindakan pejabat pemerintah dianggap sah sampai ada pembatalan oleh pengadilan yang berwenang. Jika ada pihak yang menghalangi pelaksanaannya, maka terdapat konsekuensi hukum yang dapat diterapkan sesuai ketentuan perda maupun peraturan perundang-undangan,” tegas Ahli.

Laporan : Teddy Syah

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button