JATIMSIDOARJO

Razia Serentak di 18 Kecamatan Sidoarjo, Sita 1.696 Botol Miras

Razia serentak terhadap peredaran miras, di Kabupaten Sidoarjo. (Foto: ist)

SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama Forkopimda dan Forkopimka kembali menggencarkan perang terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal. Dalam razia serentak yang digelar pada Sabtu (1/8/2026) malam, petugas berhasil mengamankan sebanyak 1.696 botol miras dari berbagai wilayah di Kabupaten Sidoarjo.

Operasi gabungan tersebut menyasar seluruh 18 kecamatan di Kabupaten Sidoarjo. Hasilnya, sekitar 845 botol miras ditemukan di wilayah kecamatan luar Kota Sidoarjo, sedangkan temuan terbesar berada di kawasan Graha Kota dengan total 851 botol.

Bupati Sidoarjo, Subandi, mengatakan razia dilakukan secara serentak dengan melibatkan para camat yang turun langsung ke lapangan bersama unsur Forkopimda dan Forkopimka.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberantas peredaran miras yang dinilai berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.

“Sidoarjo perang melawan miras. Alhamdulillah, malam ini ada temuan dari teman-teman camat di tiap kecamatan yang bergerak serentak,” ujar Subandi.

Dalam operasi itu, petugas menemukan modus baru penyimpanan miras. Salah satu lokasi yang digerebek ternyata berkedok toko vape.

Dari bagian depan, bangunan tersebut tampak seperti toko penjualan rokok elektrik. Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, bagian belakang bangunan digunakan sebagai gudang penyimpanan ratusan botol miras.

“Tadi sudah kita cek, kalau dilihat dari depan tokonya adalah toko vape. Namun ternyata di bagian belakangnya adalah gudang yang isinya miras semua. Kurang lebih ada 851 botol di sana,” ungkap Subandi.

Selain itu, petugas juga menemukan dugaan penyalahgunaan izin distributor. Pemegang izin distributor diduga menjual minuman beralkohol secara eceran kepada konsumen melalui aplikasi daring.

Baca Sebelumnya : Bupati Subandi Tindak 3 Toko Miras di Kahuripan Nirwana Village

Sidoarjo Subandi
Bupati Subandi, saat tunjukan hasil sitaan miras didampingi Forkopimda dan Forkopimcam. (Foto: Teddy Syah/BN)

Subandi menegaskan, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo tidak pernah memberikan izin penjualan miras golongan B.

Tempat hiburan maupun karaoke yang memiliki izin hanya diperbolehkan menjual minuman golongan A sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jangan coba-coba mengelabui petugas. Pura-pura jadi distributor, tapi ternyata jual eceran lewat aplikasi online. Ini yang terus kita jaga dan tindak tegas,” tegasnya.

Ia juga mengapresiasi para camat yang ikut terlibat langsung dalam operasi tersebut. Menurutnya, hampir seluruh kecamatan yang disisir berhasil menemukan peredaran miras di wilayahnya masing-masing.

Subandi memastikan, setiap laporan akan segera ditindaklanjuti dan barang bukti yang ditemukan akan disita sebagai bentuk penegakan hukum terhadap peredaran miras ilegal di Kabupaten Sidoarjo.

Disisi lain, Camat Sidoarjo Kota, Mokhamad Aziz Muslim, mengajak masyarakat untuk berperan aktif mengawasi peredaran miras di lingkungan sekitar.

“Kepada seluruh masyarakat, waspada dan hati-hati dengan peredaran miras. Apabila ada informasi, mohon segera dilaporkan kepada kami,” ungkapnya.

Laporan : Teddy Syah

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button