
PRINGSEWU, BIDIKNASIONAL.com – Surat konfirmasi terkait pengelolaan APBDes dan Dana Desa Pekon Sinar Baru Timur, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Lampung, hingga berita ini diterbitkan belum memperoleh tanggapan dari Pemerintah Pekon.
Surat tersebut disampaikan dalam rangka verifikasi jurnalistik terhadap data pengelolaan anggaran Tahun Anggaran 2023–2026. Data yang dimintakan penjelasan antara lain alokasi Dana Desa sekitar Rp805.XXX.XXX pada 2023, Rp830.XXX.XXX pada 2024, Rp825.XXX.XXX pada 2025, dan Rp293.XXX.XXX pada 2026.
Selain alokasi Dana Desa, sejumlah pos kegiatan juga tercantum dalam materi konfirmasi. Di antaranya tambahan Dana Desa sekitar Rp139.XXX.XXX, penyertaan modal BUMDes sekitar Rp106.XXX.XXX, kegiatan sumber air bersih sekitar Rp117.XXX.XXX dan Rp82.XXX.XXX, serta pengelolaan dan pembuatan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal sekitar Rp85.XXX.XXX.
Konfirmasi juga mencakup pos penyelenggaraan informasi publik desa berupa poster atau baliho LPJ APBDes sekitar Rp18.XXX.XXX serta pembuatan rambu-rambu jalan desa sekitar Rp31.XXX.XXX.
Melalui surat tersebut, pihak yang dikonfirmasi diminta memberikan penjelasan mengenai realisasi kegiatan, pelaksanaan pekerjaan atau pengadaan, serta dokumen pertanggungjawaban yang berkaitan dengan pos-pos anggaran tersebut.
Pemerintah Pekon Sinar Baru Timur juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan koreksi atau klarifikasi apabila terdapat data yang tidak sesuai.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari Sekretaris Pekon Sinar Baru Timur, Sugiman, selaku pihak yang menerima surat konfirmasi.
LSM HAMMER Minta Penjelasan Berdasarkan Data
Sekretaris DPP LSM HAMMER, Toyip, mengatakan pihaknya berharap pemerintah pekon memberikan penjelasan terhadap data anggaran yang menjadi bahan konfirmasi.
“Kalau pengelolaan anggaran sudah sesuai aturan, tidak perlu alergi terhadap konfirmasi. Jawab dengan data dan dokumen. Publik berhak mendapatkan penjelasan tentang bagaimana uang negara dikelola dan dipertanggungjawabkan,” ujar Toyip.
Toyip mengatakan, penjelasan dari pemerintah pekon diperlukan agar informasi yang menjadi bahan pertanyaan dapat diketahui berdasarkan data dan dokumen yang tersedia.
“Kalau ada data yang keliru, luruskan. Kalau kegiatannya memang dilaksanakan, jelaskan dan tunjukkan dokumennya. Jangan sampai diamnya pemerintah pekon justru menimbulkan pertanyaan baru di tengah masyarakat,” katanya.
Ia juga meminta Pemerintah Pekon Sinar Baru Timur memberikan informasi secara terbuka terkait pengelolaan pemerintahan dan anggaran pekon.
“Kepala Pekon memiliki kewenangan, tetapi kewenangan itu juga melekat dengan tanggung jawab. Ketika ada pertanyaan mengenai anggaran publik, semestinya dijawab secara terbuka dan proporsional,” ujarnya.
Toyip menegaskan, LSM HAMMER tidak menyimpulkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan APBDes Pekon Sinar Baru Timur.
“Kami tidak mengatakan ada penyimpangan. Itu harus dibuktikan melalui data dan pemeriksaan pihak yang berwenang. Tetapi transparansi jangan hanya menjadi slogan. Kalau memang tidak ada persoalan, jawab saja dengan dokumen,” tegasnya.
Sampai berita ini diterbitkan, Pemerintah Pekon Sinar Baru Timur belum menyampaikan klarifikasi maupun dokumen pendukung terkait data dan pos anggaran yang menjadi bahan konfirmasi.
Pemberitaan ini memuat informasi berdasarkan proses konfirmasi yang dilakukan serta keterangan narasumber. Pemerintah Pekon Sinar Baru Timur tetap memiliki ruang untuk menyampaikan hak jawab, koreksi, dan klarifikasi atas informasi yang diberitakan.
Penulis: Iskandar & Tim


