LAMPUNGPRINGSEWU

Silang Pendapat Pembayaran Jasa Sedot Tinja di RSUD Pesawaran, Ini Keterangan Kedua Pihak

Ilustrasi

PRINGSEWU, BIDIKNASIONAL.com – Jasa penyedotan tinja di RSUD Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, memicu silang pendapat antara penyedia jasa dan pihak penyalur terkait kejelasan pembayaran dan kesepakatan tarif pekerjaan.

Sopir kendaraan tangki sekaligus penyedia jasa penyedotan, Ari Gato, mengklaim belum menerima pembayaran penuh atas pekerjaan yang telah diselesaikannya. Menurut Ari, ia telah melakukan penyedotan sebanyak lima rit dengan tarif yang disepakati sebesar Rp500.000 per rit, sehingga total nilai pekerjaan mencapai sekitar Rp2,5 juta. Hingga Jumat (28/8/2026), Ari mengaku belum menerima haknya tersebut.

Namun, klaim tersebut langsung dibantah oleh pihak penyalur, Aditiya Fernanda. Melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (29/8/2026), Aditiya menegaskan bahwa dirinya telah memberikan uang muka (DP) sebesar Rp250.000.

Ia juga mempertanyakan dasar acuan tarif Rp500.000 per rit yang disampaikan oleh Ari.“Gak usah ngada-ngada belum menerima pembayaran. Sudah saya DP 250,” tulis Aditiya. “Harganya 500 dia bilang. Ada tulisan /rit gak?” tambahnya seraya mengaku mengantongi bukti tertulis mengenai harga sedot Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Aditiya pun meminta Ari untuk datang langsung ke lokasi RSUD Kabupaten Pesawaran guna menyelesaikan persoalan ini secara langsung.

Hingga saat ini, terdapat perbedaan informasi yang signifikan mengenai status pembayaran, jumlah uang yang telah diserahkan, serta dasar penetapan tarif.

Guna menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ), diperlukan verifikasi lebih lanjut mengenai dokumen kesepakatan kerja, jumlah rit riil, bukti pembayaran DP Rp250.000, serta dokumen harga sedot IPAL yang dimaksud.

Media ini tidak menyimpulkan adanya pelanggaran hukum oleh pihak mana pun dan menempatkan pernyataan kedua belah pihak sebagai keterangan narasumber yang masih harus diuji faktanya. Ruang klarifikasi, koreksi, maupun hak jawab tetap terbuka lebar bagi Ari Gato, Aditiya Fernanda, serta pihak manajemen RSUD Kabupaten Pesawaran.

Penulis: iskandar

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button