JATIMSAMPANG

Setahun Tanpa Kejelasan, Korban Penganiayaan di Sampang Minta Keadilan

YUY (40) warga Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang (Foto: Abd Rosi)

SAMPANG, BIDIKNASIONAL.com – Wanita berinisial YUY (40 tahun), warga di Kecamatan Camplong Sampang hanya terlihat pasrah dengan tindaklanjut laporan yang sudah dibuatnya pada akhir Juli 2025 lalu di Polres Sampang Polda Jatim.

Dengan menunjukkan secarik kertas putih sebagai tanda bukti laporan dari Polres Sampang, Ibu tiga anak tersebut mengaku kecewa lantaran hingga kini laporan yang telah dibuatnya tidak kunjung ditindaklanjuti.

“Kalau laporan yang saya buat pada akhir Juli 2025 lalu. Akan tetapi hingga kini bulan Agustus 2026 tidak kunjung ada tindakan sama sekali dari Polres Sampang,” ungkapnya, kepada wartawan koran ini, Sabtu (29/08/2026).

Padahal tempat tinggal terlapor tidak jauh dari rumah. Bahkan hingga kini terlapor masih beraktifitas seperti biasa karena pihak terlapor juga orang merupakan orang-orang terdekat perangkat desa sini, sehingga ada dugaan terlindungi.

“Sempat ada ejekan dari para tetangga disini kepada saya. Katanya gak mungkin bisa dilaporkan orang yang mengeroyok kamu, kalau bisa dilaporkan saya berani bertaruh. Kata tetangga begitu,” terang YUY.

“Sumpah, dengan perkataan tetangga-tetangga saya bersama keluarga merasa sangat malu,” sambung YUY.

Lanjut YUY, sempat memakai pengacara dengan biaya 15 juta rupiah. Namun, apa Hingga kini dari pihak pengacara tidak ada respon, bahkan sulit untuk ditelepon guna menanyakan terkait perkembangannya.

“Pengacara yang saya pakai dari pengadilan Sampang. Tapi tidak ada respon ataupun angkat telepon dari saya. Entah mengapa, padahal saya sudah membayarnya puluhan juta rupiah,” keluh YUY.

Harapan besar YUY meminta Kapolres Sampang yang baru AKBP Anang Hardiyanto, memberikan atensi serius dalam penanganan kasus dugaan penganiayaan agar laporan tidak cuma-cuma.

“Semoga penyampaian saya di media ini, langsung ke pimpinan di Polres Sampang, agar orang yang melakukan penganiayaan terhadap saya bisa diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” harapnya.

Dikonfirmasi secara terpisah, Kasatreskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim belum memberikan penjelasan apapun ketika dimintai tanggapan oleh wartawan koran ini, terkait laporan YUY.

Pewarta – Abd. Rosi

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button