
Suasana sidang putusan empat terdakwa kasus penipuan e-tilang palsu di Pengadilan Negeri Purwodadi (ist)
GROBOGAN, BIDIKNASIONAL.com – Praktik penipuan elektronik dengan kedok pembayaran denda e-tilang berakhir di meja hijau. Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi menjatuhkan hukuman penjara kepada empat terdakwa yang terbukti terlibat dalam penyebaran informasi elektronik palsu yang merugikan konsumen.
Dalam sidang putusan yang digelar Senin (12/10/2026), majelis hakim menjatuhkan hukuman berbeda kepada masing-masing terdakwa. Romi Jum’ani bin (alm) Nasir dihukum 2 tahun 6 bulan penjara. Sementara tiga terdakwa lainnya, yakni Rigen Wisesha bin (alm) Suratno, Ferry Nufianto bin Haryono, dan Wisnu Taurus Prastiyo bin Marman, masing-masing dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Selain pidana hukum, keempat terdakwa juga dikenai denda masing-masing sebesar Rp500 juta.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Alfianus Rumondor, dengan hakim anggota Rudy Rambe dan Rifin Nurhakim Sahetapi.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja mentransmisikan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memuat pemberitahuan bohong maupun informasi menyesatkan hingga mengakibatkan kerugian materiil bagi konsumen.
Berdasarkan amar putusan, denda wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayar, harta benda terpidana dapat disita dan dilelang untuk memenuhi kewajiban tersebut.
Jika hasil pelelangan tidak mencukupi, masing-masing terdakwa harus menjalani pidana pengganti selama 140 hari sebagaimana ditetapkan dalam putusan.
Perkara ini mengungkap penggunaan sejumlah perangkat elektronik yang diduga dimanfaatkan untuk menjalankan modus penipuan berkedok pembayaran e-tilang. Modus tersebut menggunakan tautan palsu atau phishing yang berpotensi menjerat masyarakat ketika melakukan pembayaran denda elektronik.
Dalam persidangan, sejumlah barang bukti turut diungkap, di antaranya puluhan perangkat Sim Box atau modem pool yang digunakan untuk pengiriman pesan massal, komputer rakitan, puluhan telepon genggam, serta kartu perdana dari berbagai operator seluler.
Majelis hakim menetapkan sejumlah barang bukti, termasuk komputer, telepon genggam, dan router, dirampas untuk negara. Adapun ribuan kartu perdana serta kardus pengiriman perangkat yang berasal dari Shenzhen, China, diperintahkan untuk dimusnahkan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Grobogan, Surya Rizal Hertady, membenarkan pelaksanaan sidang putusan tersebut. Sidang juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Desy Maharsono.
Menurut Surya, keempat terdakwa melalui penasihat hukum masing-masing menyatakan masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim. Sikap serupa juga disampaikan oleh JPU Kejaksaan Negeri Grobogan.
Kedua pihak memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, baik menerima putusan maupun mengajukan upaya hukum banding sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Dengan demikian, putusan tersebut masih menunggu sikap para pihak untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Laporan : Heru Budianto


