JATIMSIDOARJO

PTTUN Kabulkan Banding Pemkab Sidoarjo, Hakim Nilai Pembukaan Jalan Mutiara Regency Sesuai Hukum

Momen saat Pemkab Sidoarjo bongkar pembatas tembok Mutiara Regency. (Foto: ist)

SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (TUN) kabulkan banding Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, atas putusan peradilan tingkat pertama PTUN terkait sengketa pembongkaran tembok guna pembukaan akses jalan Mutiara Regency dengan warga Desa Banjar Bendo dan Warga Jati.

Dalam pertimbangan Majelis Hakim Tinggi TUN yang diketuai R. Basuki Santoso, S.H., M.H., ia menilai tindakan Pemkab Sidoarjo telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya, tindakan pemerintah daerah tersebut dinilai hakim telah didasarkan pada pertimbangan keselamatan, keamanan, dan kepentingan umum yang lebih dominan.

“Menimbang, bahwa tindakan pembanding telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan asas-asas umum pemerintahan yang baik, maka gugatan Terbanding/Penggugat harus dinyatakan ditolak seluruhnya,” demikian bunyi pertimbangan hakim, dalam putusan bernomor 84/B/TF/2026/PT.TUN.SBY.

Selain itu, Majelis hakim juga menyatakan gugatan pihak penggugat harus ditolak seluruhnya karena tindakan Pemkab Sidoarjo dinilai sesuai dengan ketentuan hukum dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Perlu diketahui, putusan banding itu berkaitan dengan perkara Nomor 29/G/TF/2026/PTUN.SBY yang diputus, pada 17 Juli 2026 lalu. Perkara ditingkat pertama tersebut saat bergulir diketuai oleh Ketua Majelis Hakim PTUN Reza Adyatama, S.H.

Dengan adanya putusan banding ini, maka putusan pengadilan tingkat pertama tersebut berubah sesuai dengan amar putusan pada tingkat banding Pengadilan Tinggi.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Hukum Pemkab Sidoarjo, I Komang Rai Warmawan, membenarkan bahwa pemerintah daerah memenangkan perkara pada tingkat banding. Namun, ia menyebut pihak penggugat juga telah mengajukan kasasi atas putusan tersebut.

“Terhadap putusan Majelis Hakim Tinggi TUN itu, penggugat ajukan kasasi, Mas,” katanya.

Meski demikian, Komang sebelunnya telah menegaskan, bahwa Pemkab Sidoarjo tetap berkomitmen memperjuangkan kepentingan masyarakat, khususnya warga Desa Jati dan Desa Banjarbendo yang sejak lama menginginkan akses jalan tersebut kembali dibuka.

Ia menyebut langkah yang ditempuh pemerintah daerah juga sejalan dengan arahan Direktorat Jenderal Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dirjen Perkim) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

“Intinya Pemkab ingin memperjuangkan kepentingan umum sesuai permintaan warga di dua desa tersebut,” ujar Komang, (20/7) lalu.

Di sisi lain, Kuasa hukum warga, Dimas Yemahura Alfarouq dikutip rekan media, menyatakan pihaknya akan mengajukan kasasi ke MA. Dalam penilaiannya majelis hakim PTTUN Surabaya tidak melihat perkara secara utuh.

“Saya melihat hakim di pengadilan tinggi TUN terasa tidak objektif dan tidak leluasa dalam membuat putusan yang berkeadilan. Sehingga kami menempuh langkah hukum kasasi,” katanya terhadap rekan media.

Laporan : Teddy Syah

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button