
Terdakwa Denny Kurniawan menjawab pertanyaan Jaksa didampingi kuasa hukumnya, Suwanto, SH. (Foto : Ak)
SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Terdakwa Denny Kurniawan bin Prayitno (27) mengaku telah membacok kepala korban, Rendy Jovan Sahar (41), menggunakan benda tajam sepanjang kurang lebih 45 cm sebanyak satu kali hingga bersimbah darah. Insiden tersebut terjadi di depan samping kiri Jalan Ciliwung No. 123, Surabaya, pada Kamis dini hari, 9 Juli 2026 yang lalu. Pengakuan ini disampaikan terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya baru-baru ini.
Terdakwa mengatakan, begitu mengetahui Rendy mengalami luka robek dan berdarah, ia panik lalu melarikan diri. Senjata tajam yang digukannya untuk membacok kepala Rendy dibuang ke dalam gorong-gorong. Namun, beberapa meter kemudian, pelarian terdakwa dihentikan oleh sejumlah warga, lalu ia diserahkan ke Polsek Wonokromo.
Petugas kepolisian setempat bertindak cepat dengan langsung menuju ke lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan dari saksi yang melihat langsung insiden brutal tersebut. Namun, saat polisi tiba, korban Rendy sudah tidak ada di lokasi kejadian.
Terdakwa yang pernah dihukum penjara dalam kasus narkoba itu mengatakan, aksi pembacokan tersebut dipicu rasa tersinggung. Ia emosi membaca balasan pesan (chatting) dari Rendy melalui aplikasi WhatsApp yang dinilai menyinggung perasaannya. Dalam persidangan tersebut, terdakwa didampingi oleh penasihat hukumnya, Suwanto, S.H.
“Saudara terdakwa pernah dihukum?” tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
“Pernah,” jawab terdakwa Denny.
“Dihukum dalam perkara apa?” tanya Jaksa kembali.
“Narkoba,” sahut terdakwa dengan suara pelan.
“Ya, sudah,” timpal Jaksa.
Saat mendengarkan keterangan tiga orang saksi yaitu saksi korban Rendy, Fitri Wulandari (istri korban), dan Suko Setyono anggota majelis hakim, Dr. Nurcholis, S.H., M.H., spontan menegur terdakwa dengan keras. “Jangan kamu sok jago menggunakan senjata tajam! Pakai tanganmu kalau berkelahi!” ujar hakim asal Madura, Jawa Timur tersebut.
Ketiga saksi memberikan keterangan secara bersamaan. Saksi korban, Rendy, menjelaskan bahwa awalnya ia tiba-tiba dipukul dengan tangan kosong oleh terdakwa hingga mengenai pangkal rahang kirinya. Saat Rendy hendak membalas, terdakwa seketika membacok bagian atas kepala Rendy menggunakan parang yang dibawanya.
“Saya sempat menangkis sabetan parang itu sampai jari tengah tangan kanan saya luka dan berdarah. Melihat saya bersimbah darah, terdakwa langsung lari membawa parangnya,” jelas saksi korban kepada Jaksa Siska.
Siska kemudian bertanya, “Apakah saudara saksi sempat melihat senjata tajamnya?” Rendy menjelaskan bahwa senjata tersebut menyerupai parang dengan panjang “segini” (Rendy memperagakan panjang dari ujung jari tangan hingga ke siku). Namun, JPU Siska tidak memperlihatkan barang bukti tersebut maupun fotonya di dalam persidangan.
Dalam keadaan kepala dan jari tangan bersimbah darah, Suko Setyono datang hendak melerai, namun terdakwa sudah telanjur melarikan diri. Rendy kemudian diantarkan pulang oleh Suko Setyono, seorang pedagang keliling di kawasan Jalan Ciliwung. Suko mengaku hanya dirinya yang melerai karena ia mengenal baik kedua belah pihak.
Suko langsung mengantarkan Rendy pulang ke rumah istrinya. “Istrinya kaget menyambut suaminya yang pulang ke rumah dengan kondisi kepala dan jari tangan mengucurkan darah. Setelah itu, saya langsung kembali ke Ciliwung,” kisah Suko.
Saat itu juga, Fitri Wulandari langsung membawa suaminya ke RS Bhayangkara untuk menjalani pemeriksaan dan meminta visum et repertum dengan biaya sendiri. “Ada tujuh jahitan di atas kepala saya, dan jari tangan saya yang digunakan untuk menangkis parang juga dijahit,” ujar Rendy.
Saksi Fitri mengaku akibat peristiwa pembacokan tersebut, suaminya harus menjalani perawatan intensif dan tidak bisa bekerja selama hampir dua bulan. Hal itu turut dibenarkan oleh Rendy.
Sementara itu, dalam kesaksiannya, Suko Setyono menjelaskan kepada jaksa bahwa ia tidak melihat langsung terdakwa membawa senjata tajam saat memukul kepala Rendy. Hal ini dikarenakan jarak pandangnya berkisar 10 meter dari tempat kejadian.
“Saya yang datang pertama kali menolong korban Rendy. Terdakwa baru saja lari. Saya lihat Rendy bersimbah darah dari kepala dan jari tangannya. Terus saya bawa pulang ke rumahnya,” kata Suko yang mengakui bahwa korban dan terdakwa sebenarnya adalah teman dekat.
Saat ditanya bagaimana kronologi pertemuan hingga terjadi pembacokan, Rendy mengaku diajak oleh terdakwa untuk nongkrong (cangkrukan) sambil minum kopi di warung kopi (warkop) pada Kamis dini hari, 9 Juli 2026. “Sedikit pun tidak ada rasa curiga bahwa terdakwa akan marah atau mempermasalahkan isi status WhatsApp saya,” kilah Rendy.
“Begitu ketemu, Denny langsung ngomel-ngomel marah mempermasalahkan isi status WA saya. Dia mengaku tersinggung, lantas memukul saya dengan tangan kanannya, kemudian membacok bagian atas kepala saya hingga bersimbah darah,” jelas Rendy.
Kuasa hukum terdakwa, Suwanto, S.H., sempat menanyakan perihal pembiayaan pengobatan korban. Pertanyaan itu langsung dijawab oleh Fitri yang membenarkan adanya bantuan biaya dari kakak terdakwa yang bernama Bayu sebesar Rp1,8 juta. “Namun, biaya pemeriksaan dan pengobatannya masih kami tambahi sendiri karena uang segitu tidak cukup,” sela Fitri, seraya menambahkan bahwa Rendy langsung diperbolehkan pulang dari RS Bhayangkara pada hari yang sama.
Advokat yang memimpin LBH Cakra Nusantara di Surabaya itu kemudian menanyakan penyesalan terdakwa Denny atas peristiwa berdarah tersebut. “Ya, saya sangat menyesal dan tidak akan mengulanginya lagi,” ucap terdakwa sambil menunduk. “Cukup, Yang Mulia,” ujar Suwanto kepada majelis hakim.
Mengutip surat dakwaan, Jaksa Anggraini memaparkan bahwa sebelum insiden pembacokan terjadi, terdakwa sempat membuat status di aplikasi WhatsApp yang berbunyi: “Okee kalau sudah posisi punya uang jadi lupa. Tinggal lihat ya kalau posisimu pas tidak punya apa2.”
Korban Rendy kemudian mengomentari status tersebut dengan menulis, “Helukk ngerii Bosss”. Terdakwa lantas membalasnya melalui pesan pribadi, “Mengapa dengan status saya? Apakah menyinggung perasaan sampean?”.
Terdakwa kemudian mendatangi Rendy di lokasi dan waktu yang telah disebutkan dengan membawa besi galvalum runcing sepanjang kurang lebih 45 cm, lebar 3 cm, dan tebal 4 mm. Begitu bertemu di samping kiri depan Jalan Ciliwung No. 123 Surabaya, terdakwa langsung menganiaya korban hingga kepalanya mengeluarkan darah.
Dalam dakwaan kesatu, Jaksa mendakwa Denny Kurniawan telah melakukan penganiayaan berat terhadap korban Rendy Jovan Sahar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sementara dalam dakwaan kedua, terdakwa dijerat Pasal 466 ayat (1) undang-undang yang sama.
Jaksa Penuntut Umum dijadwalkan akan membacakan tuntutan pidana bagi terdakwa pada hari Kamis depan. (AK)


