JATIMKEDIRI

Difasilitasi Disperdagin Kota Kediri, Polemik Merek Soto Mantenan dan Pukis Mantenan Berakhir Damai

​KOTA KEDIRI, BIDIKNASIONAL.com – Polemik pendaftaran dan penggunaan merek usaha kuliner antara “Soto Mantenan” dan “Pukis Mantenan” di Kota Kediri resmi berakhir secara damai. Penyelesaian secara kekeluargaan ini tercapai setelah Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Kediri memfasilitasi forum mediasi bagi kedua belah pihak Senin 19/10.

​Awal mula permasalahan berawal dari Surat Somasi Nomor 41/MR/SM/IX/2026 tertanggal 1 Oktober 2026 yang dilayangkan oleh Pihak Pertama (Soto Mantenan) melalui kuasa hukumnya, Moh. Rofi’an, S.H., M.H. dan Associates, kepada Pihak Kedua terkait tuntutan penggunaan nama/merek usaha. Untuk menjaga iklim usaha yang kondusif, Disperdagin Kota Kediri memfasilitasi ruang dialog konstruktif guna mencapai penyelesaian yang adil dan mufakat.

​Dari hasil mediasi tersebut, kedua belah pihak menyepakati beberapa poin penting:

Kuasa Hukum Soto Mantenan Kiri Moh Rofian, S.H., M.H., Kanan Dipa Kurniyantoro, S.H., M.H. (ist)

​Penghentian Penggunaan Nama Merek: Pihak Kedua sepakat untuk menghentikan penggunaan nama/merek usaha “Pukis Mantenan” dan melanjutkannya dengan nama “Pukis Kembang Roso” atau nama lain yang tidak memuat unsur kata “manten” maupun “mantenan”.

​Masa Peralihan (Grace Period): Pihak Pertama memberikan tenggang waktu selama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak penandatanganan berita acara bagi Pihak Kedua untuk mengganti seluruh atribut usaha, seperti banner, spanduk, papan nama, daftar menu, hingga media promosi. Pihak Kedua tidak diwajibkan memusnahkan atribut lama, melainkan cukup menghentikan penggunaannya setelah masa peralihan.

​Pencabutan Somasi dan Tuntutan: Dengan disepakatinya hal di atas, Pihak Pertama resmi mencabut Surat Somasi tertanggal 1 Oktober 2026 dan menyatakan seluruh tuntutan lain—termasuk permohonan maaf terbuka, pemusnahan atribut promosi, hingga penghapusan akun media sosial—batal dan tidak dilanjutkan.

​Penyelesaian Kekeluargaan: Pihak Pertama melepaskan hak untuk mengajukan tuntutan/gugatan baik perdata maupun pidana. Kesepakatan ini ditegaskan sebagai bentuk penyelesaian kekeluargaan dan tidak dimaknai sebagai pengakuan bersalah oleh pihak mana pun.

​Apabila dalam masa peralihan Pihak Kedua belum memenuhi ketentuan, Pihak Pertama wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis dan memberikan masa perbaikan selama 14 hari kalender sebelum mengambil langkah hukum sesuai regulasi yang berlaku.

​Komitmen Pendampingan HKI bagi UMKM

​Bagus Alit Kepala Disperdagin Kota Kediri (ist)

Melalui mediasi ini, Disperdagin Kota Kediri bertindak sebagai fasilitator yang menjembatani dialog tanpa mengambil alih kewenangan para pihak dalam menentukan keputusan.

​Pemerintah Kota Kediri menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi pelaku UMKM lokal, salah satunya dengan mengoptimalkan program Fasilitasi Pendaftaran Merek/HKI. Langkah ini diharapkan dapat membantu para pelaku usaha memperoleh perlindungan hukum atas merek produk mereka sejak dini, sekaligus mencegah timbulnya sengketa serupa di masa mendatang. (Nyoto)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button