
Advokat Tony Butar-butar, SH usai menyerahkan surat kuasa khusus dan bukti-bukti tagihan AKR terhadap PT.MP. (Foto : Ak).
SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Perusahaan besar sekelas PT.Aneka Kimia Raya (AKR) Tbk di Tanjung Perak, Surabaya tetap menempuh jalur hukum dengan menggugat secara perdata terhadap PT.Megah Perkasa (MP) gegara tagihan ratusan juta belum dibayar MP dan disidangkan perdana Senin siang kemarin di PN Surabaya.
Perusahaan yang dikenal dengan nama AKR di Tanjung Perak tersebut diketahui menggugat secara perdata terhadap MP dengan nomor perkara : 1162/Pdt.G/2026/PN.Sby dikuasakan kepada Tony Butar-butar, SH, namun pihak tergugat tidak tampak hadir dalam persidangan.
Ibu Ketua majelis hakim (KMH) di ruang sidang Sari 1 PN Surabaya menanyakan Tony terkait ketidak-hadiran pihak tergugat, Tony menyatakan, bahwa alamat PT.MP ternyata sudah pindah yang tidak diketahui pihak penggugat alamatnya yang baru.
“Kami menggunakan alamatnya itu ketika 10 tahun yang lalu masih disitu. Ternyata sekarang tidak disitu lagi”, jelas Tony di hadapan majelis hakim usai menunjukkan surat kuasa khusus dari AKR beserta bukti-bukti tagihan yang dimiliki kliennya.
Kemudian KMH memberikan petunjuk kepada Tony agar sedapat mungkin mendapatkan alamat PT.MP yang baru. “Langkah awalnya temui RT/RW di tempat alamat MP yang lama. Bila mereka juga tidak mengetahuinya, bikin surat pernyataan bahwa mereka tidak tau alamatnya yang baru”, ujarnya.
Selanjutnya, pihak penggugat dapat mengumumkannya melalui media massa. “Mencari alamat tergugat ini memang memakan waktu yang cukup lama. Makanya kita tunda sidangnya selama satu bulan dan sidang kembali pada tanggal 23 November 2026 untuk menghadirkan pihak tergugat”, jelas KMH.
Pihaknya juga, ujar KMH, harus tau pencarian dan pengumuman yang dilakukan pihak penggugat yang kemudian disahut Tony, “ya, nanti kami akan menyerahkan kepada majelis hakim bukti pengumumannya melalui mass media”.
Ketika ditanya Wartawan Bidik Nasional usai sidang terkait besaran tagihan AKR yang tak digubris oleh PT.MP yang kemudian digugat perdata, Tony tampaknya enggan menyebutkan nilainya. “Tagihannya kecil, mungkin ada ratusan juta”, ucapnya singkat.
Seperti diketahui, perusahaan AKR berkantor pusat di Jakarta itu awalnya bergerak di bidang peralatan bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya berkolaborasi dengan terminal Berlian Jasa aTerminal Indonesia (BJTI) yang terpisah dari Pelindo Cabang Tanjung Perak sekitar tahun 2001-an.
Seiring dengan perkembangan bisnis kepelabuhanan yang dilakoni PT.AKR khususnya, akhirnya AKR mampu mengelola terminal untuk bongkar muat CPO dan BBM berlokasi di antara terminal Mirah dan Berlian, kemudian berkembang ke pengelolaan terminal ujung utara terminal Nilam Timur Pelabuhan Tanjung Perak.(Akarim)



