Empat Kali Berturut-turut, Pemkab Labuhanbatu Raih Predikat Informatif di KI Award Sumut 2026

MEDAN, BIDIKNASIONAL.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu kembali menorehkan prestasi di bidang keterbukaan informasi publik. Di bawah kepemimpinan Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., M.K.M., bersama Wakil Bupati H. Jamri, S.T., Pemkab Labuhanbatu berhasil mempertahankan predikat Informatif selama empat kali berturut-turut dalam ajang Komisi Informasi (KI) Award Sumatera Utara Tahun 2026 kategori kabupaten.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Gubernur Sumatera Utara, H. Surya, B.Sc., kepada Pemkab Labuhanbatu yang diwakili Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Ahmad Fadli Rangkuti, S.T., M.Kom., didampingi Kepala Bidang Komunikasi Informasi Publik, Ramadhani Safitri, S.Sos., M.A.P.
Penyerahan penghargaan berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Selasa (20/10/2026), dan disaksikan sejumlah unsur pemerintahan serta perwakilan badan publik dari berbagai daerah di Sumatera Utara.
Pencapaian ini menjadi bukti konsistensi Pemkab Labuhanbatu dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai kebijakan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Predikat Informatif merupakan bentuk pengakuan terhadap komitmen badan publik dalam melaksanakan keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Melalui keterbukaan tersebut, masyarakat diharapkan dapat mengakses informasi mengenai program pembangunan, kebijakan pemerintah, kegiatan pelayanan publik, hingga penggunaan anggaran secara lebih mudah dan transparan.
Keberhasilan mempertahankan predikat tersebut selama empat tahun berturut-turut sekaligus menjadi tantangan bagi Pemkab Labuhanbatu untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi, baik melalui kanal resmi pemerintah maupun pemanfaatan teknologi digital.
Wagubsu: Keterbukaan Informasi Harus Menjadi Budaya Kerja
Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Sumatera Utara, H. Surya, menegaskan bahwa seluruh badan publik harus terus meningkatkan keterbukaan informasi, transparansi, dan akuntabilitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan salah satu unsur penting dalam mewujudkan pemerintahan yang baik. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana kebijakan dirumuskan, program dijalankan, anggaran dikelola, serta manfaat pembangunan diwujudkan.
“Masyarakat berhak mengetahui bagaimana kebijakan dibuat, program dilaksanakan, anggaran dikelola, serta manfaat pembangunan diwujudkan. Oleh karena itu, keterbukaan informasi tidak boleh dipandang hanya sebagai kewajiban administrasi. Keterbukaan harus menjadi budaya kerja dan wujud tanggung jawab kita dalam melayani masyarakat yang semakin terbuka dan akuntabel,” ujar Surya.
Ia menjelaskan, dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik tahun 2026, terdapat 219 badan publik dari berbagai kategori yang mengikuti penilaian.
Menurutnya, jumlah peserta tersebut menunjukkan bahwa keterbukaan informasi merupakan tanggung jawab bersama yang harus dilaksanakan secara konsisten oleh seluruh badan publik.
Surya juga menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh instansi dan pemerintah daerah yang berhasil meraih predikat Informatif pada KI Award Sumut 2026.
Namun, ia mengingatkan agar penghargaan tersebut tidak menjadi tujuan akhir. Badan publik harus menjadikan hasil evaluasi sebagai motivasi untuk memperbaiki kualitas pelayanan informasi secara berkelanjutan.
“Saya mengucapkan selamat kepada seluruh badan publik yang meraih predikat Informatif. Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas komitmen dan kerja keras dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat,” ungkapnya.
“Bagi badan publik yang belum mencapai hasil yang diharapkan, saya mengajak agar hasil evaluasi ini dijadikan bahan perbaikan. Kita harus terus berbenah meningkatkan kualitas pelayanan, sebab tujuan utama kita bukan hanya memperoleh penghargaan, tetapi memastikan masyarakat dapat merasakan manfaat dari keterbukaan informasi,” lanjutnya.
Komisi Informasi Pusat Tekankan Akuntabilitas dan Hak Masyarakat
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat, Hafidha Farwa, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi kepada Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara atas penyelenggaraan KI Award 2026.
Ia juga mengucapkan selamat kepada seluruh instansi dan pemerintah daerah yang berhasil memperoleh penghargaan atas pelaksanaan keterbukaan informasi publik.
Menurut Hafidha, keterbukaan informasi publik merupakan amanat Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Prinsip tersebut menjadi fondasi penting dalam memperkuat demokrasi, akuntabilitas, partisipasi, serta kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Ia menegaskan bahwa monitoring dan evaluasi bukan sekadar proses penilaian untuk menentukan penerima penghargaan, melainkan instrumen untuk mengukur kepatuhan badan publik, mengevaluasi kualitas pelayanan informasi, serta memastikan hak masyarakat atas informasi dapat terpenuhi secara nyata.
“Oleh karena itu, monitoring dan evaluasi merupakan sarana untuk mengukur kepatuhan, mengevaluasi kualitas pelayanan, dan memastikan hak masyarakat atas informasi tersebut terpenuhi secara nyata,” ujarnya.
Hafidha juga mengingatkan agar penghargaan yang diperoleh dijadikan motivasi untuk mempertahankan sekaligus meningkatkan prestasi. Selain itu, penguatan sinergi dan kolaborasi antarlembaga dinilai penting untuk memastikan pelaksanaan keterbukaan informasi berjalan lebih efektif.
Ia berharap hasil evaluasi KI Award 2026 dapat ditindaklanjuti melalui perbaikan yang terukur dan berkelanjutan, sehingga peningkatan kualitas pelayanan informasi tidak hanya dilakukan menjelang penilaian, tetapi menjadi bagian dari budaya kerja sehari-hari.
“Mari kita jadikan keterbukaan informasi ini sebagai prinsip kerja dan akuntabilitas sebagai tanggung jawab kita bersama. Berbicara tentang keterbukaan informasi publik bukan hanya tanggung jawab gubernur, wakil gubernur, atau Komisi Informasi, tetapi tanggung jawab kita semua. Tentunya harus ada kolaborasi yang masif dalam melaksanakan keterbukaan informasi,” tegas Hafidha.
Komitmen Tingkatkan Pelayanan Informasi Publik
Keberhasilan Pemkab Labuhanbatu mempertahankan predikat Informatif selama empat kali berturut-turut diharapkan semakin memperkuat komitmen seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dalam menyediakan informasi yang akurat, mudah diakses, dan tepat waktu.
Keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam membangun hubungan yang sehat antara pemerintah dan masyarakat. Melalui akses informasi yang memadai, masyarakat dapat mengetahui pelaksanaan program pemerintah sekaligus berpartisipasi dalam mengawasi jalannya pembangunan daerah.
Karena itu, capaian KI Award 2026 diharapkan tidak hanya menjadi kebanggaan bagi Pemkab Labuhanbatu, tetapi juga menjadi dorongan untuk terus meningkatkan kualitas komunikasi publik, pelayanan informasi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Pada kesempatan yang sama, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Labuhanbatu juga memperoleh penghargaan dengan predikat Informatif kategori kabupaten.
Penyerahan penghargaan KI Award Sumut 2026 turut disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumatera Utara beserta jajaran, Ketua Komisi Informasi Sumatera Utara Dr. Abdul Haris Nasution, S.H., M.Kn., para perwakilan bupati se-Sumatera Utara, serta perwakilan Kemenag, KPU, BUMN, BUMD, dan unsur instansi vertikal lainnya.
Dengan capaian tersebut, Pemkab Labuhanbatu diharapkan semakin konsisten menjadikan keterbukaan informasi sebagai prinsip utama dalam penyelenggaraan pemerintahan, demi mewujudkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan semakin dipercaya masyarakat. (M.SUKMA)


