JATIMJOMBANG

Perjalanan Dinas DPRD Jombang Rp28 M Diklaim Akuntabel, Anehnya Lembar Kerja Tak Dibuka 

Ilustrasi

JOMBANG, BIDIKNASIONAL.com –  Masyarakat kerap melabeli Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) sebagai lembaga sarang korupsi. Itu akibat maraknya kasus korupsi yang menjerat sejumlah oknum DPRD . Masyarakat Jombang kini menyoroti dan membicarakan terkait anggaran dinas di DPRD Jombang yang semakin melangit atau anggarannya yang semakin naik.

Informasi diperoleh Bidik Nasional (BN) Masyarakat Jombang perlu menyimak, bagaimana kondisi anggaran yang di gunakan di Gedung Dewan ini, diduga ada pesta pora uang rakyat yang di hambur- hamburkan untuk kepentingan perut mereka. Lihat saja, urgensi perjalanan dinas DPRD Jombang untuk koordinasi dan konsultasi ke Kementerian atau lembaga vertikal lain yang di pagu Rp 28 milyar mulai dipertanyakan. Sebab, 2 hal substantif belum muncul benang merah. Tak pelak, ancaman pemborosan uang negara pun sulit terhindarkan.

Dua hal itu, adalah, apakah koordinasi dan konsultasi dilakukan “hanya” saat saluran komunikasi (zoom meeting, surat elektronik, dan by phone consultation) yang disediakan Kementerian dan lembaga vertikal terjadi macet atau layanan tidak efektif, ataukah sebenarnya saluran sengaja diabaikan demi mengejar kuota.

Jika benar layanan saluran tidak efektif sehingga perlu perlu kunjungan fisik, adakah secarik lembar kerja yang menjelaskan itu. Ini penting, untuk memastikan perjalanan dinas koordinasi dan konsultasi DPRD Jombang bukan sekedar seremoni abang-abang lambe yang maksud dibalik itu sebenarnya untuk nyerap anggaran saja.

Terkait lembar kerja tersebut, Sekretaris DPRD Jombang Danang Praptoko yang ditemui di ruang loby kantor DPRD Jombang, Selasa (26/10/2026), mengaku dipastikan ada. Tapi seperti apa redaksinya, hingga hari ini, lembar kerja dimaksud tidak pernah benar-benar nongol dihadapan BN.

Mungkin lembar kerja beneran ada, mungkin juga tidak. Kalau pun ada, mungkin tidak seluruhnya. Terkait kemungkinan-kenungkinan itu, anggap saja Sekretaris DPRD Jombang belum sempat membebernya ke ruang publik. Lantas, akankah itu dibuka untuk konstituen Jombang? Sejauh ini konfirmasi soal itu belum dikantongi.

Hal penting lain yang perlu dibuka ke publik adalah soal resume kunjunga kerja. Persisnya, ikhwal apa saja yang diusung DPRD Jombang sehingga perlu dilakukan koordinasi dan konsultasi secara langsung. Sama seperti layanan komunikasi jarak jauh, resume atau berita acara hasil koordinasi dan konsultasi juga belum dibuka ke ruang publik.

“Pastikan pagu Rp 28 milyar dan serapannya cukup akuntable. Jangan sampai muncul kesan perjalanan dinas koordinasi dan konsultasi hanya akal-akalan untuk menyerap anggaran saja. Karena itu, untuk pembelajaran bersama, sebaiknya lembar kerja perjalanan dinas dibuka ke ruang publik, “sorot Ajir, Sekretaris DPC MIO Jombang.

Selain lembar kerja, jumlah personil dalam satu kali rombongan koordinasi dan konsultasi juga belum terungkap. Pertanyaan seputar efektifitas kegiatan dan efisiensi anggaran belum terjawab. Lantas berapa jumlah personil untuk sekali rombongan sehingga perlu Rp 28 milyar dalam setahun?

Sebab, pagu Rp 28 milyar setahun itu dipastikan bakal habis terserap. Hingga ujung perjalanan tahun anggaran 2026, dana Rp 28 milyar diperkirakan hanya tersisa seratus jutaan atau terserap hampir 99 persen. Fakta itu dilontarkan Sekretaris DPRD Jombang, Danang Praptoko, Selasa (26/10/2026).

Tentu, kata Ajir, dugaan pemborosan APBD mengarah penyimpangan anggaran kian mendekati keberaran jika serapan Rp 28 milyar tidak berbasis kinerja terukur. “Maka tidak ada alasan lembar kerja tidak dibuka ke publik kecuali semua itu memang akal-akalan untuk menyerap anggaran saja, ” tegasnya.

Yang tak kalah menarik, darimana pagu Rp 28 milyar ditetapkan. Bagaimana Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jombang dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Pemkab Jombang merumuskan itu. Terkait hal ini, Danang Praptoko mengaku tidak bisa memberikan keterangan karena alasan kapasitas.

Ia pun mempersilahkan BN untuk mencari tahu ke pihak-pihak yang kompeten yaitu Ketua Banggar dan Ketua TPAD Pemkab Jombang. Sebab, tegas Danang Praptoko, posisinya yang hanya Sekretaris Banggar DPRD Jombang tidak memungkinkannya untuk bicara kebijakan.

Nah, benarkah pagu Rp 28 milyar untuk perjalanan dinas koordinasi dan konsultasi DPRD Jombang ditetapkan berdasarkan basis kinerja? BN akan menurunkan pandangan Ketua Banggar dan Ketua TPAD pada edisi berikutnya. Termasuk, soal lembar kerja perjalanan dinas Rp 28 milyar. Stigma atau anggapan bahwa DPRD Jombang ” sarang korupsi sering muncul di tengah masyarakat akibat dugaan berbagai kasus, hukum, mungkin dugaan adanya penyalahgunaan wewenang, praktek transaksional yang melibatkan oknum anggota anggota dewan. Beberapa faktor dan catatan kasus yang memperkuat sorotan publik terhadap lembaga ini antara lain, kita tunggu edisi berikutnya. (Tok)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button