Polri Resmi Larang Personel Gunakan Vape, Antisipasi Penyalahgunaan Narkotika

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir (Foto: Istimewa)
JAKARTA, BIDIKNASIONAL.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi memberlakukan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP). Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026.
Larangan itu berlaku bagi seluruh personel Polri, baik yang bertugas di Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek. Ketentuan tersebut juga mencakup penggunaan vape di luar lingkungan kedinasan.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menjelaskan, penerbitan surat edaran tersebut merupakan langkah pencegahan untuk mengantisipasi perkembangan penyalahgunaan narkotika yang memanfaatkan perangkat rokok elektrik.
Menurutnya, modus peredaran narkotika terus berkembang dan tidak lagi terbatas pada bentuk konvensional. Salah satu yang menjadi perhatian adalah penggunaan cairan yang mengandung narkotika melalui perangkat vape.
Perangkat rokok elektrik sendiri terdiri atas beberapa bagian, yakni alat atau device, cartridge sebagai wadah, serta liquid berupa cairan yang digunakan.
“Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus kita antisipasi. Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge. Hal ini menjadi perhatian serius karena secara kasatmata kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika,” ujar Johnny dalam keterangan di Jakarta, Minggu (1/11/2026).
Ia menambahkan, salah satu alasan yang mendasari kebijakan tersebut adalah temuan penyalahgunaan vape sebagai sarana peredaran narkotika cair, termasuk Etomidate yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Johnny menegaskan, upaya pemberantasan narkotika tidak cukup hanya dilakukan melalui penindakan hukum. Pencegahan juga harus dimulai dari lingkungan internal institusi agar seluruh anggota memiliki komitmen yang sama dalam memerangi penyalahgunaan narkoba.
Karena itu, Polri menerapkan larangan penggunaan vape sebagai bagian dari penguatan pengawasan dan kedisiplinan personel. Setiap PNPP yang terbukti melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Kebijakan ini diharapkan tidak hanya menjadi pedoman bagi seluruh personel Polri, tetapi juga dapat mendorong lingkungan institusi dan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyalahgunaan narkotika melalui berbagai modus baru.
Lebih lanjut, Johnny menyampaikan bahwa penerapan aturan tersebut merupakan bagian dari upaya membangun lingkungan kerja Polri yang disiplin, profesional, dan berintegritas.
Ia berharap setiap anggota mampu menjadi teladan dalam kehidupan bermasyarakat serta menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Menurutnya, perang terhadap narkotika membutuhkan konsistensi dan keterlibatan semua pihak, baik melalui penegakan hukum maupun langkah pencegahan yang berkelanjutan.
Laporan: Heru Budianto/Vickha Humas Polres Grobogan



