Polres Sidoarjo Gelar Rilis Tangkapan Narkoba
SIDOARJO, JATIM, BN – Polresta Sidoarjo gelar release pengungkapan kasus narkoba selama 1 Maret sampai 18 Maret 2019.
Acara release di gelar di halaman Mapolresta Sidoarjo pada Rabu Tanggal 20 Maret 2019 Pukul 8.00 WIB.
Kombespol Zein Dwi Nugroho, Kapolres Sidoarjo memimpin gelar ungkapan kasus selama Tanggal 1 Maret-18 Maret 2019 ini.
“Selama kurang dari tiga minggu, kami bisa menangkap sebanyak 26 orang tersangka narkoba. Para tersangka 26 orang tersebut merupakan pengedar. Dari 26 orang tersebut merupakan hasil ungkap 22 kasus,” jelas Zein Dwi Nugroho, pada Kantor Berita bidiknasional.com.
Zein Dwi Nugroho, menambahkan telah melakukan langkah – langkah untuk menindak lanjuti kasus para tersangka.
“Para tersangka melanggar pasal 112 ayat (1) pidana 4 tahun dan denda paling sedikit 800 Juta, Pasal 112 ayat ( 2 ) pidana penjara minimal 5 th, atau penjara paling lama 20 th dan pidana denda yang di maksud pada ayat (1) di tambah 1/3 (sepertiga),” ungkap Kapolres Sidoarjo.
Lanjut Zein Dwi Nugroho, para tersangka dijerat dengan pasal pemberatan yang acamanya hukuman seumur hidup.
“Pasal 114 ayat (1) pidana penjara seumur hidup dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit 1.000 000 000. (satu milyar rupiah ) dan paling banyak 10 milyar rupiah. Dan pasal 114 ayat (2), pasal 196 dan pasal 197,” tandas Kapolres Sidoarjo.
Dalam penangkapan terhadap pelaku narkoba, pihaknya mengakui telah menyita barang bukti beberapa Hp dan sabu – sabu , pil doble L. Dan uang Rp. 775. 000.
“Diantara para tersangka ada yang di tangkap di bandara juanda dia membawa sabu -sabu dari malaysia dengan modus dimasukkan dalam dubur,” pungkas Kapolresta Sidoarjo. (yah)