KPK Menilai Pencegahan Korupsi di Kabupaten Belu Cukup Baik
ATAMBUA, NTT, BN – Komitmen pencegahan Korupsi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disampaikan Bupati Belu Wilibrodus Lay, saat memimpin apel awal bulan April 2019 di Lingkungan Pemerintah kabupaten Belu, Senin (1/4/2019).
Bupti Belu, Wilibrodus Lay dalam arahannya menyampaikan terimakasih kepada jajaran ASN Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Belu, atas capaian kinerja sepanjang tahun ini yang dinilai cukup baik.
Menurutnya, sesuai pertemuan para Kepala Daerah se-Propinsi NTT baru-baru ini, Pemkab Belu memperoleh skor 60 penilaian Komisi Pemberrantasan Korupsi (KPK), hal ini perlu diberi apresiasi atas upaya pencegahan korupsi dimana sudah menjadi komitmen bersama.
“Kita terus menerus berupaya bersama seluruh pimpinan OPD beserta staf sehingga Kabupaten Belu mendapat skor yang diberikan KPK 60, ini rata-rata Nasional 58, kita juga jauh diatas NTT,” tuturnya.
Disisi lain Bupati Belu menambahkan bahwa masih belum adanya tunjangan kinerja ASN untuk itu Pemkab Belu dengan diterapkannya waktu efektif 5 hari kerja oleh Lembaga Anti Rasuah dimaksud, menjadi cacatan merah Pemerintahan Daerah saat ini.
“Yang terbaik itu ada terselip satu catatan merah bahwa Pemerintah Kabupaten Belu belum menghargai akan hal kesejahteraan pegawainya, yaitu belum ada Tunjangan Kinerja (Tukin) dan uang lauk pauk. Badan Kepegawaian sesegera mungkin untuk merujuk aturan sehingga sidang perubahan nanti, Tunjangan ini bisa terealisir,” pintahnya.
Hal ini tentunya dapat membawa angin segar bagi nasib para ASN kedepan akan lebih baik karena bisa memperoleh tunjangan kinerja sesuai ketentuan aturan yang berlaku. (anis ikun/jati).