RIAURokan HilirROKAN HILIR

PPDB 2019, SDN 006 Bagan Barat Terima 111 Siswa

ROKAN HILIR, RIAU, BN – SDN 006 Bagan Barat Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, menerima peserta didik baru sebanyak 111 orang pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019.

Tidak semua peserta didik baru yang mendaftar diterima, namun pihak sekolah harus menseleksi para siswa didik baru terlebih dahulu.

Bagi siswa yang baru berumur 5 tahun setengah, pihak sekolah tidak bisa menerima karena sesuai dengan surat edaran dari Dinas Pendidikan setempat, bahwa peserta didik yang boleh diterima minimal berumur 6 tahun pada Bulan Juli.

Demikian penegasan tersebut disampaikan Kepala Sekolah SDN 006 Bagan Barat, Mayarti, Spd saat ditemui di Sekolahnya.

“Kami menyediakan sebanyak 4 lokal untuk 111 peserta didik baru tahun 2019. Banyak yang mendaftar, tapi kami hanya bisa menerima yang berumur 6 tahun, minimal 6 tahun pada Bulan Juli ini,” sebutnya disela-sela selesai rapat.

Untuk yang belum diterima yang belum berumur 6 tahun, sebut Kepsek SDN 006 ini, pihaknya menganjurkan kepada orang tua siswa untuk dapat menyekolahkan kembali putra/putrinya ke Sekolah TK.

“Anak yang sudah berumur 6 tahun, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sudah layak untuk bersekolah di SD,” ujarnya.

Kemudian tambah Mayarti, orang tua siswa diharuskan untuk membawa anaknya tersebut sewaktu akan mendaftar. Ini supaya pihak sekolah jelas melihat anak tersebut, karena sekarang ini Inklusif, anak sama umurnya tidak sesuai. Kecurangan ini yang harus kami antisipasi.

Kemudian persyaratan yang harus dipenuhi orang tua siswa untuk mendaftarkan anaknya adalah menyediakan fotocopy akte kelahiran anak, fotocopy KK orang tua, dan surat kelulusan dari TK atau Paud.

“Rata-rata siswa yang mendaftar disini merupakan lulusan dari TK atau Paud. Namun kami tidak terlalu membatasi, dan orang tua siswa juga sudah mulai sadar untuk menyekolahkan anaknya di TK atau Paud,” ungkapnya.

Namun, lanjut Mayarti, berbeda dengan persyaratan fotocopy KK dan akte kelahiran anak. Untuk yang tidak memiliki KK dan akte kelahiran, kami tidak bisa untuk menerimanya, ini merupakan persyaratan yang wajib.

“Apabila tidak mempunyai KK atau akte nanti dikelas 6 yang payah. Seperti yang terjadi baru-baru ini, ketika Ijazah sudah ditulis, itu baru KK dan akte nya di kasi. Ini tentu nama di Ijazah sudah ditulis, barulah pada saat itu komplin nama di Ijazah tidak sesuai,” tutupnya. (Rif)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button