DUGAAN PERMAINAN PROYEK RSUD PLOSO MAKIN TERKUAK

Belum Kerja, PPK Telah Cairkan Uang Muka 20% ke Kontraktor

JOMBANG, JATIM, BN – Dugaan permainan kotor di proyek RSUD Ploso sedikit demi sedikit semakin terkuak. Diantara proyek yang dikerjakan selain proyek rawat inap dua lantai senilai Rp 9,4 M masih ada proyek lain seperti proyek gedung instalasi Rp 1.310.500,- , proyek pekerjaan instalasi farmasi Rp 1.458.217.000,-dan konstruksi rawat inap Rp 365.500.00,- Jadi total keseluruhan 12.616.117.000.
Sampai saat ini terkait dengan proyek rawat inap dua lantai kelihatannya amburadul. Coba lihat pada pengerjaan proyek ini, tarik ulur pada pemasangan alat pancang saja sampai saat ini belum dikerjakan, tiang pancang yang seharusnya dibutuhkan kurang lebih 140 biji, masih dikirim kurang lebih 36 tiang pancang.
Heru Purwanto, sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) saat itu ketika dikonfirmasi soal mundurnya jadwal pemasangan tiang pancang mengatakan, “sebentar lagi akan kita pasang karena masih menunggu alatnya dari Sidoarjo dan masih dipakai,“ ujarnya waktu itu.
Ketika di tanya lagi oleh BN berapa jumlah tiang pancang yang sudah di kirim ke proyek RSUD Ploso, “ Sudah dikirim semua,” jelasnya.
Tetapi melalui sumber di RSUD Ploso mengatakan kepada BN, tiang pancang masih sebagian yang di kirim. Sedemikian bentuk dugaan alasanpun dilakukan agar bisa mengelabuhi para kuli tinta (wartawan) maupun LSM.
Kelihaian PPK RSUD Ploso ini patut diacungi jempol, tapi sebenarnya juga ada was-was yang dipaksakan, mungkin rasa takut dan segan dengan yang dibelakangnya dan bagaimana pekerjaan proyek tetap jalan, bahkan tarik ulur tujuan pembangunan sebenarnya hanya untuk kepentingan perut para oknum pejabat yang terkait kepentingan proyek tersebut, termasuk siapa yang di belakang Heru Purwanto sehingga terjadinya tarik ulur antara tujuan pembangunan dan kepentingan para pejabat terkait yang ikut menangani proyek tersebut saat ini.
Sebenarnya bila dicermati pada pembangunan di RSUD Ploso kemungkinan adanya kepentingan bagi orang-orang yang tak terlihat dibelakangnya. Tapi perlu diketahui, bahwa ada dugaan ada oknum pejabat yang diuntungkan terkait dengan proyek RSUD Ploso yang dibawah kewenangan Kantor Dinas Kesehatan Jombang ini.
Keterlambatan bagi PPK dianggap tidak masalah, karena pembayaran disesuaikan dengan hasil kerja dari kontraktor yang mengerjakannya yaitu PT. Anggaza Widya Ridha, “kita sesuaikan dengan hasil kerjanya. Kalau nanti ada keterlambatan pada pekerjaannya, ya kita putus kontrak,” ujarnya.
Pernyataan Heru ini beda dengan awal dari kerja selama pengerjaan proyek kurang lebih 1 bulan, dilihat dari hasil progres dia tidak bisa memperlihat saat waktu itu ketika dikonfirmasi Bidik Nasional (BN), apalagi sekarang sudah berjalan lebih dari satu bulan mendekati dua bulan berjalan. Tahu-tahu uang muka keluar 20 persen diberikan ke kontraktor.
Ketika di tanya kenapa uang muka bisa keluar, padahal hasil progres selama kerja belum tahu kepastian hasil kerjanya, menurutnya, ”Iya, tapi sesuai Perpres uang muka itu sudah harus diberikan. Kita mengacu pada Perpres,” jelasnya kepada BN.
Pertanyaannya, benarkah PPK sudah melaksanakan tugasnya dengan jujur dan sesuai dengan mekanisme Perpres, sebab bila mengacu Perpres No. 54 Pasal 11, PPK menyerahkan melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA (Pengguna Anggaran)/KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) setiap triwulan. Pada pasal tersebut termasuk PPK bisa menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada penyedia barang/jasa jasa (kontraktor/ rekanan).
Tetapi jika mengacu pada Perpres No. 16 Tahun 2018, PPK mempunyai kewenangan dan tidak mengacu pada progres hasil kerja rekanan selama mengerjakannya. Tetapi PPK punya kewenangan untuk mengeluarkan uang muka. Disini patut di curigai terjadinya “kongkalikong” dengan rekanan.
Apa yang dikatakan PPK bahwa uang muka harus dibayarkan ke kontraktor 20 persen patut di curigai, sebab dilihat dari kemajuan hasil kerja dan hambatan pada pelaksanaan pekerjaan pada proyek RSUD Ploso diduga masih ada kendala.
Kalau PPK secepat itu mengeluarkan uang muka yang di bayarkan kepada kontraktor sudah sesuai Perpres kelihatannya kurang masuk akal. Karena di Perpres 54 Pasal 11 mengatakan “melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA /KPA setiap triwulan ( tiga bulan)”.
Ketika di konfirmasi oleh BN, Heru mengatakan uang muka 20 persen itu sudah sesuai dengan mekanisme Perpres, Tapi pada Perpres No. 16 tahun 2018, PPK di beri kewenangan dengan menentukan besaran uang muka dan mengeluarkan uang muka kepada rekanan. “Rekanan juga memberikan jaminan, kalau nanti seumpama sampai terjadi putus kontrak kita nggak kuwatir, karena ada jaminan dari kontraktor PT. Widya Anggaza Ridha. Nanti kita perlihatkan dan saya beri foto copy jaminan itu, “ujarnya kepada BN saat itu.
Setelah itu, BN menagih janji kepada Heru Purwanto (PPK) sesuai dengan apa yang dijanjikannya tentang copy-an surat jaminan dari rekanan ke RSUD Ploso. Ternyata hingga saat ini belum terbukti dengan adanya surat jaminan tersebut, jadi di duga surat jaminan itu kita anggap hoax karena tidak bisa membuktikannya.
Kelihatam PPK RSUD Ploso ini plin-plan memberikan keterangan kepada BN. Jadi patut di pertanyakan apa PPK RSUD Ploso Heru Purwanto sebelumnya tidak pernah melakukan/ mengadakan ikatan perjanjian atau menandatangani kotrak dengan penyedia barang/ jasa apabila belum tersedia anggaran tidak cukup tersedia anggaran yang dapat mengakibatkan dilampauinya batas anggaran yang tersedia yang di biayahi APBN/ APBD (pasal 13), mengadakan ikatan perjanjian seperti itu tidak diperkenankan.
Patut dicurigahi, terkait dengan uang muka 20 persen apa tidak ada kaitan dengan adanya ikatan perjanjian seperti diatas yang menguntungkan rekanan.
Menurut beberapa tokoh masyarakat Jombang mengatakan, ”Kelihatannya ada permainan, terutama dengan uang muka. Dia sebagai PPK memang punya kewenangan bila mengacu pada Perpres No.16 Tahun 2018 itu, dia diduga bisa berspekulasi bagaimana dia juga diuntungkan. Karena dia sebagai PPK mempunyai kewenangan, sekarang rekanan mendesak PPK untuk mengeluarkan uang muka, nggak mungkinlah rekanan itu tutup mata dengan PPK, pastinya fee juga ada untuk dia, pura-pura aja dia bersih,” ujarnya kepada BN sambil mewanti-wanti namanya tidak dimunculkan di media.
Sementara menyoroti proyek RSUD Ploso terutama dengan pembangunan ruang rawat inap senilai Rp 9,4 M . T A. Hariyanto dari LSM KOMPAK mengatakan, “perlu diketahui, biasanya bila pada performa kontrak ada indikasi dengan sarat korupsi, biasanya selalu memperlihatkan gejala yang tidak efektif kinerja kontraktor utama dan sub-kontraktor. Harga bahan dan pekerja lebih tinggi daripada harga pasar dan kualitas hasil proyek lebih rendah dari kalkulasi awal kontrak publik. Pencurian dan penggelapan uang, alat dan bahan proyek serta fenomena pekerja dan subproyek mungkin ada yang fiktif, itu adalah ciri lainnya,” kata T.A. Hariyanto.
“Masih banyak lagi cacat performa lain yang irasional dan tidak ekonomis, terlebih jjka muncul proposal ‘langkah darurat’ untuk menyelesaikan proyek yang tidak kunjung selesai atau jelek mutu-nya karena sudah cacat sejak awal, maka proyek kedua juga patut di curigahi sarat korupsi. Ini kelihatannya bisa terjadi di RSUD Ploso, “ pungkasnya. (To)



