JATENG

Dikecewakan, Konsumen Laporkan Oknum BFI Pekalongan ke Polisi

PEKALONGAN, JATENG, BN – Kekecewaan konsumen bernama Citra dan Rini terhadap ulah oknum BFI Cabang Pekalongan berlanjut ke jalur hukum. Citra dan Rini  didampingi Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia Badan Advokasi Indonesia DPW Jateng membuat laporan ke Polres Pekalongan Kota, Selasa (20/8).

Kepada Bidik Nasional, Citra beserta ibunya Rini menjelaskan kronologis kejadian yang dialaminya. Menurutnya, pada hari Jumat ia ditemui oleh orang yang mengaku sebagai debt collector BFI di sekitar Lapangan Jetayu Pekalongan.

“Kedua orang tersebut  meminta angsuran, tapi saya menjanjikan pada tanggall 27 Agustus tapi collector tidak setuju. Ia menyuruh saya untuk datang ke kantor BFI pada hari Senin tanggal 19 dan menjanjikan akan memfasilitasi untuk memperkecil beban angsuran saya. Akhirnya pada hari Senin saya bersama ibu datang ke BFI untuk klarifikasi masalah angsuran,” jelasnya.

Citra beserta ibunya menambahkan, setelah sampai di dalam kantor BFI, motor beserta helm diparkir di halaman BFI. Setelah saya di dalam kantor BFI di temui seorang dan meminta kunci motor beserta surat tanda nomer kendaraan atau STNK.

“Orang tadi mengatakan akan melakukan cek fisik untuk proses pencairan kredit yang lebih ringan angsuran nya. Dan ibu saya di suruh tanda tangan di kertas yang sebagian di tutupin dan tidak dibacakan dulu kertas tersebut. Setelah itu saya nemui seorang karyawan BFI ia mengatakan bahwa surat ini adalah surat penyerahan motor ke BFI. Setelah itu saya keluar ternyata motor  serta  dua helm sudah tidak ada di  tempat parkir. Saya merasa kehilangan serta merasa ditipu muslihat,” jelasnya.

Di tempat terpisah, Satgas LPK RI BAI Jateng yang di wakili oleh Prakoso menjelaskan, dirinya hari Selasa menemui ketua collector di kantor BFI.

“Motor tersebut ada keterlambatan 37 hari terhitung sejak motor di eksekusi, dan jika motor mau di ambil oleh konsumen harus bayar sekaligus empat kali angsuran,” kata ketua collector.

Sehubungan dengan tidak ada kesepakatan bersama akhirnya konsumen didampingi anggota LPK RI BAI Jateng akhirnya membuat pengaduan ke Polres Pekalongan Kota pada Selasa (20/8). (dikin)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button