JATIM

Pemdes Ketawang Diduga Menyalahi Prosedur Tata Kelola Pemerintah

NGANJUK, JATIM, BN-Pemerintahan Desa (Pemdes) Ketawang Kecamatan Gondang Kabupaten Nganjuk dari tahun ke tahun tidak ada perubahan dan perbaikan.

Perangkat desa dan kepala desa jarang masuk kantor, tapi mereka mau menerima tunjangan dari pemerintah.

Hal ini sangat memprihatinkan sekali, sepertinya perangkat desa lebih senang makan gaji buta.

Kemungkinan selama ini masyarakat tidak ada yang komplain dan tidak ada pembinaan dari dinas terkait.

Beberapa kali wartawan mendatangi Kantor Desa Ketawang, hampir semua perangkat desa tidak ada. Beberapa hari kemudian, wartawan kembali datang ke kantor desa, hanya ada staf operator dan staf pelayanan.

0″Biasanya datangnya siang pak, tidak pasti juga, kadang ngantor kadang juga nggak,” ujarnya.

Perangkat Desa Ketawang disinyalir, tidak mempedulikan kewajiban dan tanggung jawabnya sebagai pelayan masyarakat seperti yang di atur dalam UU Desa No. 6 Tahun 2014.

Seperti keterbukaan penggunaan Dana Desa di duga juga tidak transparan, baleho pemaparan APBDes juga tidak ada, plang proyek di lokasi pembangunan gedung yang berada tepat di sebelah kantor desa juga tidak terpasang papan proyek.

Pengerjaan pembangunan gedung dengan biaya senilai kurang lebih Rp 400 juta, dikerjakan dalam 2 tahap.

Untuk tahap pertama DD Tahun 2018 dan tahap kedua DD tahun 2019. Dari informasi yang berkembang di masyarakat, di duga pembangunan gedung tersebut di kerjakan pihak ketiga tanpa adanya keterlibatan masyarakat.

“Ya memang pak, itu di kerjakan pemborong, masih temannya perangkat sendiri,” ujar warga sekitar.

Padahal sudah jelas, bahwa sesuai himbauan dari Mendes sejak tahun 2018 pembangunan yang menggunakan dana desa berapapun besaran biayanya, tidak diperbolehkan di pihak ketiga.

Dalam hal ini diduga Kades Ketawang menjalin kerjasama dengan pihak ketiga dalam mencari keuntungan.

Hal ini jelas melanggar UU Desa dengan menyalahgunakan wewenang untuk mencari keuntungan pribadi ataupun kelompok. Seperti yang tercantum dalam pasal 29 UU Desa No. 6 Tahun 2014, tentang larangan Kepala Desa.

Demikian pula dengan Perangkat Desa Ketawang yang disinyalir tidak mempedulikan kewajiban dan tanggung jawabnya sebagai pelayan masyarakat.

Keterbukaan penggunaan Dana Desa juga tidak transparan. Baleho pemaparan APBDes juga tidak ada begitu pula plang proyek di lokasi pembangunan gedung yang berada tepat di sebelah kantor desa juga tidak terpasang dan di kerjakan pihak ketiga tanpa adanya keterlibatan masyarakat.

Kedisplinan aparatur pemerintahan desa tidak nampak sama sekali di Pemerintah Desa Ketawang. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap UU Desa No.6 Tahun 2014. Di harapkan pada dinas terkait dapat memberikan pembinaan dan teguran pada Pemdes Ketawang, agar memahami kewajiban dan tanggung jawabnya.

Tunjangan yang di berikan pemerintah, bertujuan agar kinerja perangkat desa lebih maksimal serta lebih baik. Hingga berita ini disiarkan ke publik, untuk sementara pihak Kades belum dapat di konfirmasi, karena memang sulit di temui. (Oni)

Related Articles

Back to top button